Jangan Sampai Pelibatan TNI Melangkahi Supremasi Sipil
Selasa, 06 Juni 2017 – 07:11 WIB

Ketua Setara Institute, Hendardi. FOTO: Dok. JPNN.com
Alasan lain, keterlibatan TNI menurut Hendardi, akan memperlemah akseptabilitas dan akuntabilitas kinerja pemberantasan terorisme.
Sebab TNI tidak tunduk dan bukan aktor dalam sistem peradilan pidana terpadu. Tidak ada hak uji (habeas corpus) atas tindakan paksa yang dilakukan oleh TNI.
"Jika ini terjadi akan membahayakan demokrasi, HAM, dan profesionalitas TNI itu sendiri. Presiden Jokowi harus memastikan keinginannya melibatkan TNI dalam pemberantasan terorisme secara permanen melalui RUU Antiterorisme tidak bertentangan dengan Konstitusi RI dan sejumlah peraturan perundang-undangan lainnya," pungkas Hendardi. (gir/jpnn)
Ketua Setara Institute Hendardi menilai, peran TNI dalam pemberantasan terorisme tidak perlu diatur dalam revisi Undang-Undang Nomor 15/2003 tentang
Redaktur & Reporter : Ken Girsang
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai dan TNI Gagalkan Penyelundupan 445.800 Batang Rokok Ilegal di Gorontalo
- Berapa Uang Setoran Judi Sabung Ayam di Lampung? Ada Bukti Transfernya
- KSAL Minta Tunggakan BBM TNI AL Rp 5,45 T ke Pertamina Diputihkan, Bahlil Berkata Begini
- Tingkatkan Pertahanan Siber, Kasum TNI Terima Kunjungan Kepala Staf Digital Intelijen Militer Singapura
- Wakil Panglima TNI Berpangkat Bintang 4, Jenderal Agus: Kandidat Sudah Disiapkan
- Menhan Sjafrie Mengusulkan Tunjangan Operasi Prajurit TNI Naik 75 Persen