Jangan Sampai Pelibatan TNI Melangkahi Supremasi Sipil

Jangan Sampai Pelibatan TNI Melangkahi Supremasi Sipil
Ketua Setara Institute, Hendardi. FOTO: Dok. JPNN.com

Alasan lain, keterlibatan TNI menurut Hendardi, akan memperlemah akseptabilitas dan akuntabilitas kinerja pemberantasan terorisme.

Sebab TNI tidak tunduk dan bukan aktor dalam sistem peradilan pidana terpadu. Tidak ada hak uji (habeas corpus) atas tindakan paksa yang dilakukan oleh TNI.

"Jika ini terjadi akan membahayakan demokrasi, HAM, dan profesionalitas TNI itu sendiri. Presiden Jokowi harus memastikan keinginannya melibatkan TNI dalam pemberantasan terorisme secara permanen melalui RUU Antiterorisme tidak bertentangan dengan Konstitusi RI dan sejumlah peraturan perundang-undangan lainnya," pungkas Hendardi. (gir/jpnn)


Ketua Setara Institute Hendardi menilai, peran TNI dalam pemberantasan terorisme tidak perlu diatur dalam revisi Undang-Undang Nomor 15/2003 tentang


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News