Jangan Suka Sebar Hoax, Ini Ancaman Hukumnya

Jangan Suka Sebar Hoax, Ini Ancaman Hukumnya
Ilustrasi. Foto: JPNN

jpnn.com - BALIKPAPAN  -  Kapolres Balikpapan AKBP Jeffri Dian Juniarta meminta netizens tidak mem-posting berita dan foto yang salah alias hoax.  Unggahan foto atau berita seperti itu bisa dijerat hukum.

“Jangan membuat dan mem-posting hasutan yang dapat membakar kebencian di masyarakat, hingga menimbulkan kerusuhan. Ada ancamannya, yakni pasal penghasutan,”  ujar Jeffri kemarin.

Dia juga mengingatkan kepada para netizen lainnya agar  jangan cepat percaya kepada berita yang di-posting di media sosial (medsos) bila belum diyakini kebenarannya.

“Jangan-jangan berita tadi hoax saja. Yang mem-posting dan memberi tanggapan bernada negatif sama-sama kena pasal penghasutan. Hanya berita dari aparat keamanan yang bisa dipercaya,”  ujar mantan kepala Unit V Sub Direktorat Cyber Crime, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Mabes Polri itu.

Dia mengatakan, gosip dan isu apa pun yang nyata-nyata menghasut bisa saja menjadi pemicu munculnya tindak kekerasan di masyarakat. Hal itu akan menimbulkan kerugian yang besar bagi masyarakat dan negara.

Netizen diminta harus bersikap bijaksana kala mem-posting berita dan foto di medsos. Foto atau berita yang diunggah diharapkan tidak mengguncang hati nurani masyarakat dan menimbulkan kebencian.

“Bila iya, jangan lakukan. Bila timbul kerusuhan, maka netizen yang memicu kerusuhan akan menanggung dosa korban yang  berjatuhan,” sebut Jeffri. (nir/war/k1)


BALIKPAPAN  -  Kapolres Balikpapan AKBP Jeffri Dian Juniarta meminta netizens tidak mem-posting berita dan foto yang salah alias hoax.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News