Janji Cegah UU jadi Alat Penggusuran
Senin, 21 Februari 2011 – 20:23 WIB
Dalam kesempatan yang sama, anggota Komisi II DPR RI, Abdul Malik Haramain mengatakan bahwa RUU tersebut lebih ditujukan untuk memperlancar proses pembangunan di seluruh tanah air. "Ini berarti RUU itu harus lebih menekankan pada konteks pembangunan yang berpihak pada kepentingan masyarakat banyak," kata Malik.
Baca Juga:
Karena itu, lanjutnya, perlu ada regulator dalam pengadaan tanah bagi pembangunan yang lebih jeli melihat fakta-fakta di lapangan. Ia contohkan, ada pengembang yang membebaskan tanah atas nama kepentingan pembangunan sekolah. Setelah lahan tersedia, ternyata sekolah yang dibangun hanya bisa dinikmati oleh masyarakat menengah keatas saja.
“Modus operandi lahan untuk sekolah itu sangat sering terjadi dan FKB berkewajiban mencegah hal itu jangan terulang kembali melalui mekanisme undang-undang," pungkas Malik Harmain. (fas/jpnn)
JAKARTA - Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FKB) di DPR, Marwan Ja'far menegaskan fraksinya akan mencermati secara khusus Rancangan Undang-Undang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Eko Patrio Disiapkan PAN Jadi Menteri
- Komentar Bang Saleh soal Presidential Club yang Diwacanakan Prabowo
- Habiburokhman: Sukarelawan adalah Bagian Internal TKN Prabowo-Gibran
- 3 Parpol Pendukung Prabowo-Gibran Minta Eks Bupati Tabalong Maju di Pilgub Kalsel
- Pilkada Jabar 2024, Gerindra Melirik Dedi Mulyadi
- Sikap PDIP Masih Dinanti, Parpol Pendukung Prabowo Dag Dig Dug