Janji Melunasi Pembelian Bunga Aglonema tidak Ditepati, MW Berurusan dengan Polisi

jpnn.com, LAMPUNG TIMUR - Polsek Pekalongan, Lampung Timur, menangkap MW (32), yang diduga melakukan penipuan dan penggelapan terkait pembelian bunga aglonema seharga belasan juta rupiah.
Tersangka MW yang merupakan warga Kecamatan Way Jepara itu diduga tidak melunasi tagihan pembelian bunga seharga belasan juta rupiah tersebut.
Tersangka hanya membayar uang muka Rp 800 ribu dan berjanji melunasi sisanya, tetapi tak kunjung dilakukan.
Korban bernama Lia Fitriani (32) tidak terima.
Dia lantas melapor kepada polisi.
Polsek Pekalongan melakukan penyelidikan setelah menerima laporan dari korban.
Berdasar hasil penyelidikan yang dilakukan Polsek Pekalongan akhirnya membekuk tersangka MW di wilayah Bandar Jaya, Kabupaten Lampung Tengah.
"Tersangka bernisial MW (32) warga Kecamatan Way Jepara melancarkan kejahatannya dengan membeli bunga aglonema senilai belasan juta rupiah. Namun, ia hanya menitipkan uang muka sebesar Rp 800 ribu dan berjanji mentransfer sisanya," kata Kapolsek Pekalongan Iptu Rahadi, di Pekalongan, Senin (22/2) siang.
Gegara tidak melunasi pembayaran pembelian bunga aglonema, MW berurusan dengan polisi. Korban mengalami kerugian belasan juta rupiah atas perbuatan MW.
- Nasabah WanaArtha Life Meminta Keadilan dan Berharap Uang Investasi Kembali
- Masyarakat Diminta Waspada Penipuan Pinjol Berkedok PNM Mekaar
- Modus Arisan dan Investasi, IRT di Purwakarta Tipu 580 Orang hingga Rp1 Miliar
- Mbak Eno Si Dukun Palsu Kantongi Uang Miliaran, Modusnya Tak Biasa
- Oknum Anggota DPRD Banten Ditangkap Terkait Penipuan Cek Kosong, Begini Kronologinya
- Komplotan Diduga Komunitas LGBT Beraksi di Pekanbaru, Jerat Korban Lewat Aplikasi Kencan