Janji Melunasi Pembelian Bunga Aglonema tidak Ditepati, MW Berurusan dengan Polisi
jpnn.com, LAMPUNG TIMUR - Polsek Pekalongan, Lampung Timur, menangkap MW (32), yang diduga melakukan penipuan dan penggelapan terkait pembelian bunga aglonema seharga belasan juta rupiah.
Tersangka MW yang merupakan warga Kecamatan Way Jepara itu diduga tidak melunasi tagihan pembelian bunga seharga belasan juta rupiah tersebut.
Tersangka hanya membayar uang muka Rp 800 ribu dan berjanji melunasi sisanya, tetapi tak kunjung dilakukan.
Korban bernama Lia Fitriani (32) tidak terima.
Dia lantas melapor kepada polisi.
Polsek Pekalongan melakukan penyelidikan setelah menerima laporan dari korban.
Berdasar hasil penyelidikan yang dilakukan Polsek Pekalongan akhirnya membekuk tersangka MW di wilayah Bandar Jaya, Kabupaten Lampung Tengah.
"Tersangka bernisial MW (32) warga Kecamatan Way Jepara melancarkan kejahatannya dengan membeli bunga aglonema senilai belasan juta rupiah. Namun, ia hanya menitipkan uang muka sebesar Rp 800 ribu dan berjanji mentransfer sisanya," kata Kapolsek Pekalongan Iptu Rahadi, di Pekalongan, Senin (22/2) siang.
Gegara tidak melunasi pembayaran pembelian bunga aglonema, MW berurusan dengan polisi. Korban mengalami kerugian belasan juta rupiah atas perbuatan MW.
- Vietnam: Mengimpor Barang dari Uni Emirat Arab Rawan Penipuan
- Kurir Ekspedisi Ditangkap Polisi Gegara Laporan Palsu, Begini Kasusnya
- Penipu yang Menyamar sebagai Polisi Ditangkap, Ternyata Terlibat Kasus Pemerkosaan
- Palsukan Struk Transfer Hingga Rp 945 Juta, TWI Dilaporkan ke Polda Metro Jaya
- Kasus Penyalahgunaan Merek Mitochiba Dilimpahkan ke Kejaksaan
- Tip dari BRI Agar Nasabah Terhindar dari Penipuan Online