Janji Pemerintah Merekrut 1 Juta Guru PPPK Hanya Membuat Honorer Kecewa

Janji Pemerintah Merekrut 1 Juta Guru PPPK Hanya Membuat Honorer Kecewa
Satriwan Salim menyoroti rencana pemerintah merekrut 1 juta guru PPPK 2021. Ilustrasi. Foto: dokumentasi pribadi for JPNN.com

Padahal merujuk pernyataan Mendikbudristek Nadiem Makarim dan Kemenkeu, semua gaji dan tunjangan guru PPPK ditanggung pemerintah pusat. 

"Di sini ada fakta tidak singkronannya informasi kepada pemda oleh pusat," ucapnya.

P2G mencatat, pemerintah pusat melalui Surat Kemenkeu No. S-46/PK/2021 bertanggal 31 Maret 2021 perihal Perhitungan Anggaran PPPK dalam DAU TA 2021 yang ditujukan untuk gubernur/bupati/wali kota pada angka 1-4 jelas termaktub, bahwa jumlah formasi PPPK guru dalam alokasi dasar DAU sebanyak 1.002.616 formasi dengan total kebutuhan anggaran sebesar Rp19,40 triliun.

Kemudian, berdasarkan Penjelasan Pasal 11 (ayat 21) UU No. 9 Tahun 2020, pembayaran gaji PPPK guru tahun 2021 sebesar Rp19,40 triliun dimaksud menjadi bagian dari pemenuhan belanja wajib paling sedikit sebesar 25 persen dari alokasi Dana Transfer Umum (DTU).

"P2G memaknai esensi utama Surat Kemenkeu ini adalah meyakinkan para kepala daerah, agar jangan khawatir, bahwa guru PPPK sudah dianggarkan oleh pusat, walaupun hanya 2021 saja. Poin berikutnya, pemerintah pusat membuka kuota 1 juta lebih guru PPPK untuk 2021," beber Satriwan.

Dia menduga, yang membuat Pemda tidak maksimal mengajukan formasi ke pusat adalah faktor anggaran gaji dan tunjangan guru PPPK tersebut. Untuk 2021 ditanggung pusat, bagaimana dengan tahun berikutnya. 

Bisa saja kata Satriwan, ditanggung daerah. Jadi wajar saja Pemda khawatir dan ragu. Akibatnya lagi-lagi yang jadi korban adalah guru honorer.

"Rencana merekrut 1 juta guru PPPK pada 2021 ini sepertinya tidak tercapai. Padahal secara nasional kita darurat kekurangan guru ASN di sekolah negeri, yaitu mencapai 1,3 juta guru," terangnya.

Kornas P2G Satriwan Salim menduga, target merekrut 1 juta guru PPPK 2021 tidak akan tercapai karena terkendala anggaran.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News