Janji Usut Prostitusi di Balik Tirai Kebugaran

Janji Usut Prostitusi di Balik Tirai Kebugaran
SIAP MELAYANI. Seorang trapis di Kebugaran Berseri di Komplek Alex Griya III, Parit H Husein II, Pontianak Tenggara menuju kamar untuk melalukan proses pijat, Minggu (29/1) siang. Foto: Ocsya Ade CP/Rakyat Kalbar/JPNN.com

“Sehingga perlu ada tindakan tegas guna hal seperti ini tak terulang kembali,” sambungnya.

Selain itu, Dedi menegaskan, para terapis yang didatangkan dari luar Kalbar, harus diperiksa motif kedatangannya lebih mendalam.

“Jika apa yang dijanjikan oleh orang yang membawanya ke sini bukan bekerja seperti apa yang dibongkar oleh RK, maka itu penipuan. Bagaimana sistem perekrutan (para terapis)-nya itu harus jelas,” tegasnya.

Senada, anggota DPR RI dari Partai Demokrat, Erma S. Ranik. Menurutnya, pemerintah daerah (Pemda) harus mencabut izin usaha kebugaran menyimpang yang telah dikeluarkan. "Wah itu tanggung jawab Pemda lah. Kalau Kebugaran itu menjadi tempat praktik prostitusi, kan Pemda bisa cabut izinnya," tutur Erna, Senin (30/1).

Legislator dari daerah pemilihan Kalbar ini mengatakan, apapun alasannya, prostitusi dilarang dalam sistem hukum Indonesia.

"Tidak hanya si pekerja seks, namun yang membeli jasa seks itu juga harus mendapat sanksi pidana," tegasnya.

Karena, kata Erma, tidak mungkin adanya pekerja seks komersil (PSK) yang berani menjajakan jasanya kalau tidak ada pembeli.

"Namun yang paling penting, aparat hukum harus bisa mengungkap penyedia, penyalur pekerja, dan barangkali ada oknum yang membekingi," tuntutnya.

Pemberitaan mengenai prostitusi terselubung di Kota Pontianak, membuat sejumlah kalangan terhenyak. Termasuk kepolisian dan DPRD setempat.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News