Janjikan Korban jadi PNS Polri, Pecatan Satpam Dibekuk
Rabu, 14 Januari 2015 – 20:18 WIB

Janjikan Korban jadi PNS Polri, Pecatan Satpam Dibekuk
Dia mengatakan, polisi langsung melakukan pengusutan terhadap kasus ini. Oleh petugas, korban diminta menghubungi tersangka yang kemudian dilakukan penangkapan di KFC Pandanaran pada hari itu juga.
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa dua kaos seragam polisi warna coklat, dua pasang sepatu, beberapa emblem Polda Jateng, serta beberapa kuitansi tanda terima penyerahan uang. Dalam kasus ini, Arfianto dijerat pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. (har/saf/jpnn)
SEMARANG - Aksi Arifianto (29) terbilang berani. Pecatan Satpam di Semarang itu berani menjanjikan sejumlah orang mendapatkan pekerjaan sebagai pegawai
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Tak Berkutik, Pengangguran Perkosa IRT, Ditangkap Polres Inhu Setelah Beraksi
- Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Wanita Paruh Baya di Palembang
- Kesal, ASN Pekanbaru Tembak Mati Remaja Pelaku Tawuran
- Fakta-Fakta Honorer di Batam Membunuh Rekan Kerja, Sadis!
- Hasil Autopsi, Mayat di Cianjur Ternyata Korban Pembunuhan dan Sodomi
- Sakit Hati Diolok-Olok Jadi Alasan FK Tusuk Leher Honorer di Batam