Jantungan, Emir Moeis tak Hadiri Pembacaan Putusan
Kamis, 03 April 2014 – 10:34 WIB
Akhirnya, pada 6 Mei 2004, konsorsium Alstom Power Inc diputuskan sebagai pemenang lelang. Atas tuntutan tersebut, Emir dan penasihat hukumnya mengajukan nota pembelaan (pleidoi). Dalam pledoinya, Emir membantah pernah meminta uang melalui Pirooz. Emir dalam perkara ini juga mempermasalahkan jaksa KPK yang tidak menghadirkan Pirooz sebagai saksi dalam persidangan. (flo/jpnn)
JAKARTA -- Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Izedrik Emir Moeis tidak menghadiri sidang pembacaan putusan atas perkaranya di Pengadilan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- LQ Indonesia Lawfirm Berhasil Memediasi Pengembang PIK, Charlie Chandra Bebas dari Tahanan
- Dorong Gerakan Hidup Sehat Dilakukan Secara Masif, Lestari Moerdijat Khawatir Soal Ini
- Presiden Ingin Urusan Honorer Tuntas Tahun Ini, Pemda Mangkir Layak Diberi Sanksi
- Irjen Iqbal: Bhara Daksa 91 Bersaudara Selamanya
- Sekjen KLHK Imbau Rimbawan IPB University Jadi Teladan Pembangunan Lingkungan Hidup dan Kehutanan
- 22 Kloter Jemaah Calon Haji Terbang Perdana 12 Mei