Jasa Pengiriman Keberatan Bayar Konsesi ke Bandara
Minggu, 04 Maret 2012 – 14:21 WIB

Jasa Pengiriman Keberatan Bayar Konsesi ke Bandara
Saat ini, dengan mengacu pada UU Nomor 38 Tahun 2009 di bawah Kominfo yang menjadi kepastian hukum tertinggi seluruh perusahaan kurir membuat tidak adanya pembedaan jenis pengiriman barang seperti sebelumnya. "Seluruh barang yang dikirim lewat PT Pos, sekarang juga sudah bisa dikirim melalui jasa kurir," ungkapnya.
Baca Juga:
Sementara untuk kategori barang yang boleh dikirim maupun tidak, sepenuhnya mengacu pada aturan Kepabeanan dan Cukai. Mulai dari aturan sampai penjabaran langsung melekat dengan kuat terhadap perusahaan kurir.
Sedangkan untuk soal regulated agent, Kadrial yang juga Vice President Operations and Costumer Services RPX Group, memberikan tawaran kalau tarif ditentukan pemerintah harus dengan cost recovery, sedangkan tawaran kedua dibebaskan ke operator atau perusahaan namun jumlah regulatif agent dikurangi. "Ini masih menunggu keputusan KPPU katena menyangkut persaingan usaha," katanya.(nal/jpnn)
BATAM - Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Jasa Pengiriman Ekspress Indonesia (Asperindo), M Kadrial, menilai rencana penerapan konsesi lima persen dari
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Harga Emas di Pegadaian Hari Ini Rabu 7 Mei 2025 Naik Lagi, Berikut Daftarnya
- Kini Indonesia Punya Mobil Listrik Merek Nasional, Begini Penampilannya
- Bea Cukai Tingkatkan Pengawasan di Sektor Kepabeanan Lewat Kolaborasi Lintas Instansi
- Waka MPR Eddy Soeparno Optimistis MBG hingga Kopdes Merah Putih Bikin Ekonomi Tumbuh
- Prabowo Bakal Wujudkan Swasembada BBM di Indonesia
- UMKM Binaan PT Pertamina Patra Niaga Jadi Penjaga Warisan Batik Tulis Tasikmalaya