Jatah DAU Gaji PPPK 2022 & 2023 Seluruh Daerah, Lengkap di PMK 212, Alhamdulillah
(4) Rincian jumlah formasi PPPK tahun 2022 dan tahun 2023 yang diperhitungkan dalam bagian DAU penggajian formasi PPPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam huruf A Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Berbeda dengan PMK Sebelumnya
Koordinator wilayah (Korwil) Guru Lulus Passing Grade Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (GLPGPPPK) Lampung Selatan (Lamsel) Fulkan Gaviri menilai, PMK Nomor 212 /PMK.07/2022 ini berbeda dengan PMK sebelumnya, yang mengatur hal yang sama.
"PMK 212 ini sangat berbeda dengan PMK yang dikeluarkan 2021. Sekarang lebih spesifik dan diatur jelas peruntukannya," kata Fulkan Gaviri kepada JPNN.com, Selasa (17/1).
Menurut hitungan GLPGPPPK, Fulkan mengatakan setiap PPPK guru, nakes, dan tenaga teknis mendapatkan gaji pokok beserta tunjangan melekat (anak, istri/suami, tunjangan beras, kesehatan, dan lainnya) dengan total sebesar Rp 3,7 juta per bulannya.
"Dari perhitungan kami, yang disiapkan pemerintah pusat sebesar Rp 3,7 juta per orang. Itu belum termasuk tunjangan fungsional maupun tambahan penghasilan," tutur Fulkan. (sam/jpnn)
Jatah DAU untuk gaji PPPK 2022 dan 2023 untuk masing-masing daerah bisa dilihat pada PMK Nomor 212 /PMK.07/2022.
Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu
- Bayar Gaji Ribuan PPPK, Pemkab Banyuwangi Mengalokasikan Rp 250 Miliar Per Tahun
- Pemda yang Tidak Usulkan Formasi PPPK 2024 untuk Tendik Harus Disanksi, Honorer Setuju?
- 5 Berita Terpopuler: Nasib Honorer Digantung, ORI Buka Suara, Sulit jadi Orang Terpilih Seperti PPPK
- Jika Dihitung Dana Tidak Cukup untuk Gaji PPPK & TPP, tetapi Jangan Khawatir
- Melantik 379 PPPK 2023 Kepulauan Babel, Syafrizal Sampaikan Pesan Penting Ini
- 806 PPPK 2023 Lombok Tengah Terima SK, Ini Pesan Lalu Pathul Bahri