Jatah Kepala Daerah Harus Lewat APBD

Sebagai Insentif Hasil Penarikan Pajak dan Retribusi Daerah

Jatah Kepala Daerah Harus Lewat APBD
Jatah Kepala Daerah Harus Lewat APBD
Lebih lanjut dalam beleid itu ditetapkan pula bahwa insentif paling tinggi untuk provinsi adalah 3 persen dari setiap rencana penerimaan PDRB di APBD. Adapun untuk kabupaten/kota, insentifnya dipatok maksimal 5 persen.

Selanjutnya, besarnya pembayaran insentif untuk setiap bulannya dikelompokkan berdasarkan realisasi penerimaan Pajak dan Retribusi tahun anggaran sebelumnya. Untuk daerah yang menerima PDRB di bawah Rp 1 triliun per bulan, insentif yang diberikan paling tinggi 6 kali gaji pokok dan tunjangan yang melekat. Sedangkan di daerah yang realisasi PDRB setiap bulannya antara Rp 1 triliun hingga Rp 2,5 triliun, insentifnya paling tinggi 7 kali gaji pokok dan tunjangan yang melekat.

Untuk daerah dengan realisasi PDRB bulanan antara Rp 2,5 triliun hingga Rp 7,5 triliun, insentif yang bisa diberikan paling tinggi 8 kali gaji pokok dan tunjangan yang melekat. Sedangkan daerah dengan realisasi bulanan PDRB di atas Rp 7,5 triliun, insentifnya paling tinggi 10 kali gaji pokok dan tunjangan yang melekat.

Adapun yang dimaksud tunjangan melekat, dalam penjelasan PP 69 Tahun 2010 disebutkan, tunjangan yang melekat adalah tunjangan yang melekat pada gaji, terdiri atas tunjangan istri/suami, tunjangan anak, tunjangan jabatan struktural/fungsional, dan/atau tunjangan beras.(ara/jpnn)


JAKARTA - Upah pungut untuk para kepala daerah memang sudah tidak dilarang. Meski demikian, para kepala daerah masih tetap bisa memperoleh penghasilan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News