Jatah Si Kompol Rp60 Juta Perbulan
Gayus Bikin Sensasi, 9 Polisi Dijerat Pasal Korupsi
Kamis, 11 November 2010 – 15:25 WIB
''Kemudian, terhitung 8 November 2010, kesembilan anggota tersebut telah dilakukan penahanan dan telah dibebastugaskan dari tannggung jawab. Mereka dijerat pasal tindak pidana korupsi atau yang spesifik menerima suap dari Gayus,'' paparnya.
Baca Juga:
Hal itu terkuak berdasar hasil pemeriksaan Ditpropam dan Dit II Tipikor Bareskrim Polri yang menyidik dugaan pelanggaran dalam kaburnya Gayus Tambunan dari sel tahanan. ''Kesembilan anggota Polri tersebut telah memenuhi bukti permulaan yang cukup untuk dipersangkakan melanggar Pasal 5 ayat 2, pasal 11, 12, UU No.20 tahun 2001 yang telah diubah menjadi UU 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tipikor dan di junto kan pada pasal 55 dan 56 KUHP,'' imbuhnya.
Sembilan anggota itu, Kepala Rutan Brimob Kelapa Dua, Depok, berinisial Kompol IS, delapan anggota lagi, Briptu BH, Briptu DA, Briptu DS dan Briptu AD, Bripda ES, Bripda JP, Bripda S dan Bripda B. Sebagai gambaran, kasus ini mencuat setelah beredar foto seseorang mirip Gayus tengah menyaksikan pertandingan tenis di Nusa Dua Bali. Setelah dilakukan pengecekan, diketahui Gayus memang meninggalkan ruang tahanannya dengan izin dari pihak rutan. Atas dasar itulah para pengawal Gayus diperiksa.(zul/jpnn)
JAKARTA - Gayus Halomoan Tambunan seolah tak berhenti membuat sensasi. Setelah permainan kasusnya dengan oknum penyidik Bareskrim Polri, jaksa, hakim
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Oknum Rohaniwan Jadi Terdakwa Kasus Beri Keterangan Palsu di Akta
- Pemprov Kaltim Kirim Bantuan 6.400 Paket Sembako ke Mahakam Ulu
- Kupas Tuntas Dinamika Perjalanan JKN, Dirut BPJS Kesehatan Rilis Buku
- BAZNAS Jateng Salurkan Infak Kemanusiaan Palestina Tahap Dua
- Sultan Sebut Hubungan Erat Indonesia-China Karena Kecakapan Diplomasi Presiden Jokowi
- Polda Metro Bentuk Timsus Antibegal, ART Sentil Tim Patroli Perintis Presisi