Jelang 22 Mei, Humas Harus Mampu Memberikan Informasi yang Sejuk

Jelang 22 Mei, Humas Harus Mampu Memberikan Informasi yang Sejuk
Sekjen Kemendagri Hadi Prabowo. Foto: Humas Kemendagri for JPNN.com

“Pranata Humas harus menetapkan Juru Bicara yang tidak hanya bisa bicara tapi memiliki pemikiran komprehensif dan mampu menyikapi permasalahan di daerah,” tegas Hadi.

Diketahui, Menteri Dalam Negeri mengelurkan Surat Edaran (SE) Nomor 480/3502/SJ dan 480/3503/SJ yang ditujukan pada Gubernur dan Bupati/Walikota di Seluruh Indonesia yang ditandatangani pada Senin (06/06/2019) tentang penunjukan Juru Bicara di lingkungan Pemerintah Daerah.

Di tempat yang sama, Kapuspen Kemendagri Bahtiar menjelaskan pentingnya Sinergi dan Konsolidasi Humas Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

“Sinergi antara Humas Pemda dan Humas Pemerintah Pusat harus baik agar semua konsolidasi kita terjaga, sehingga seluruh informasi bisa terintegrasi antara Pemerintah Pusat dan Daerah,” kata Bahtiar.

BACA JUGA: Mahfud MD: Tak Ada Jalan Lain Bagi Prabowo - Sandi

Di era keterbukaan informasi dan maraknya pengguna media sosial, Humas memiliki peran sentral untuk menjadi sumber informasi dan menangkal segala informasi bohong di dunia maya maupun di lingkungan masyarakat.

“Kalau sudah tersinergi dengan baik, Humas bisa menjadi sumber informasi. Jangan malah menari di gendang media sosial dan terbawa arus, karena sekarang setiap orang bisa jadi wartawan dan menulis apa saja di media sosial. Jika konsolidasi kita bagus, hoaks dan segala berita bohong sekalipun di agenda politik maupun keagamaan dapat kita tangkal,” terang Bahtiar.

Bahtiar juga menekankan penguatan dan peningkatan kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) dan teknologi agar Pejabat Humas dapat peka dan memproduksi informasi dan opini di masyarakat.

Pejabat Humas proaktif dan responsif atas permasalahan yang ada dan memberikan informasi yang membawa kesejukan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News