Jelang Penghapusan Honorer, Bupati Siak Minta Tambahan Kuota PPPK
jpnn.com, SIAK - Bupati Siak Alfedri merespons kebijakan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negera dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) terkait penghapusan honorer pada 2022.
Penghapusan honorer tertera dalam surat MenPAN-RB yang ditandatangani oleh Tjahjo Kumolo pada 31 Mei 2022.
Penghapusan honorer di instansi atau lembaga pemerintahan mulai 28 November 2023.
Alfredi berharap adanya penambahan formasi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK untuk Kabupaten Siak.
“Kami masih berharap penambahan kuota untuk PPPK,” kata Alfedri di Siak, Kamis (9/6).
Dia menjelaskan pada 2021, sudah 1.000 lebih PPPK yang diangkat. Pada 2022, ini sudah ada 800 lebih PPPK.
“Jadi, diusulkan lagi tambahan untuk formasi 2023. Jadi, tinggal empat ribuan lagi,” ungkap Alfedri.
Menurutnya, itulah langkah pertama untuk mengakomodasi dihapuskannya tenaga honorer.
Jelang penghapusan honorer, Bupati Siak Alfedri berharap adanya penambahan kuota PPPK.
- Pemda Serius Angkat Honorer Lulusan SD/SMP Jadi PPPK 2024?
- Yoga & Ayu Honorer, per 1 Mei 2024 Sah jadi PPPK
- Info Penting dari BKN soal Pendataan Honorer atau Non-ASN
- Calon PPPK 2023 Teken Perjanjian Kerja, Bakal Dievaluasi Tiap Tahun
- Pendaftaran CPNS 2024 & PPPK: Menteri Anas Sampai Meminta Jemput Bola, Oh
- HKN 2024, Pj Gubernur Sulsel Serahkan 2.341 SK PPPK