Jelang Penghapusan Honorer, Bupati Siak Minta Tambahan Kuota PPPK

Jelang Penghapusan Honorer, Bupati Siak Minta Tambahan Kuota PPPK
Bupati Siak, Alfedri saat kegiatan bersama PGRI. (ANTARA/HO-Pemkab Siak)

jpnn.com, SIAK - Bupati Siak Alfedri merespons kebijakan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negera dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) terkait penghapusan honorer pada 2022. 

Penghapusan honorer tertera dalam surat MenPAN-RB yang ditandatangani oleh Tjahjo Kumolo pada 31 Mei 2022. 

Penghapusan honorer di instansi atau lembaga pemerintahan mulai 28 November 2023.

Alfredi berharap adanya penambahan formasi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK untuk Kabupaten Siak.

“Kami masih berharap penambahan kuota untuk PPPK,” kata Alfedri di Siak, Kamis (9/6). 

Dia menjelaskan pada 2021, sudah 1.000 lebih PPPK yang diangkat. Pada 2022, ini sudah ada 800 lebih PPPK.

“Jadi, diusulkan lagi tambahan untuk formasi 2023. Jadi, tinggal empat ribuan lagi,” ungkap Alfedri. 

Menurutnya, itulah langkah pertama untuk mengakomodasi dihapuskannya tenaga honorer. 

Jelang penghapusan honorer, Bupati Siak Alfedri berharap adanya penambahan kuota PPPK.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News