Jelang Pilkada Dua Partai Masih Konflik Internal, KPU Cemas
Jumat, 06 Maret 2015 – 20:05 WIB

Perhitungan perolehan suara di pilkada. Foto: dok.JPNN
Sementara itu terhadap PPP, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, beberapa waktu lalu diketahui telah memenangkan gugatan kubu Djan Faridz, dengan membatalkan SK Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia (Menkum HAM), yang sebelumnya mengesahkan PPP kubu Romahurmuziy sebagai pengurus PPP yang sah.
Baca Juga:
Namun atas keputusan tersebut, kubu Romy telah mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta.(gir/jpnn)
JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) sangat mengharapkan internal partai politik yang hingga saat ini masih berseteru, dapat segera menyelesaikan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Selidiki Aduan Soal Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, Bareskrim Polri Telah Periksa 26 Orang Saksi
- Wamenkumham Bicara soal RUU KUHAP dalam Ranah Penegakan Hukum
- PPPK Berbinar Lihat Saldo Rekeningnya 'Gendut', Pak Topo: Terima Kasih, Presiden Prabowo
- Pegadaian Beri Reward Umrah Bagi Para Agen Hebat
- Mengenal Pola Hidup Sehat Bhikkhu Thudong, Selepas Tengah Hari Hanya Konsumsi Minuman
- TASPEN Dorong Budaya Kerja Aman dan Inklusif Lewat Edukasi Cegah Perundungan