Jelang Pilkada Dua Partai Masih Konflik Internal, KPU Cemas
Jumat, 06 Maret 2015 – 20:05 WIB
Sementara itu terhadap PPP, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, beberapa waktu lalu diketahui telah memenangkan gugatan kubu Djan Faridz, dengan membatalkan SK Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia (Menkum HAM), yang sebelumnya mengesahkan PPP kubu Romahurmuziy sebagai pengurus PPP yang sah.
Baca Juga:
Namun atas keputusan tersebut, kubu Romy telah mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta.(gir/jpnn)
JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) sangat mengharapkan internal partai politik yang hingga saat ini masih berseteru, dapat segera menyelesaikan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Syukuri Hasil Pemilu 2024, Petinggi Partai Golkar Tunaikan Ibadah Umrah
- Sudah 50 Tahun di Indonesia, ChildFund Dorong Partisipasi Lebih Banyak Pihak
- KPU RI Tunjuk Pieter Ell jadi Kuasa Hukum Sengketa Pileg 2024
- Pengamat Sebut Motif Kematian Tidak Wajar Anggota Polri Penting Diungkap, Singgung Pembinaan Mental
- Keluarga Keberatan Jenazah Brigadir RA Diautopsi, Alasannya Begini
- Ketua Dewan Pembina Jadi Presiden RI, HKTI Optimistis Petani Jadi Lebih Sejahtera