Jelang Pilkada Dua Partai Masih Konflik Internal, KPU Cemas

Jelang Pilkada Dua Partai Masih Konflik Internal, KPU Cemas
Perhitungan perolehan suara di pilkada. Foto: dok.JPNN

Sementara itu terhadap PPP, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, beberapa waktu lalu diketahui telah memenangkan gugatan kubu Djan Faridz, dengan membatalkan SK Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia (Menkum HAM), yang sebelumnya mengesahkan PPP kubu Romahurmuziy sebagai pengurus PPP yang sah.

Namun atas keputusan tersebut, kubu Romy telah mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta.(gir/jpnn)
    

 


JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) sangat mengharapkan internal partai politik yang hingga saat ini masih berseteru, dapat segera menyelesaikan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News