JEM Sungguh Kurang Ajar, Jadi Polisi Gadungan Perdaya Wanita di Rumah Sakit
Sabtu, 27 Maret 2021 – 07:31 WIB

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus. Foto: Ricardo/JPNN.com
Jurus itu ternyata mangkus. Korban yang bersimpati pun mentransfer uang belasan juta rupiah ke rekening JEM.
Namun, JEM ternyata tak kunjung membayar pinjamannya ataupun menampakkan batang hidungnya. Korban yang merasa tertipu lantas melaporkan pelaku ke Polda Metro Jaya.
"Polda Metro Jaya menangkap pelaku," ujar Yusri.
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa seragam polisi yang dipakai pelaku untuk menipu para korbannya. Kini, JEM telah dijerat dengan Pasal 378 junto Pasal 372 KUHP tentang penipuan yang ancaman hukumannya empat tahun penjara. (cr3/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Polda Metro Jaya membekuk pria berinisial JEM yang menjadi pelaku penipuan bermodus polisi gadungan.
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Dibekingi Partai Besar, Tersangka Penggelapan Dana Perusahaan Saudi Dibebaskan Polisi
- 14 Pendemo Rusuh di Hari Buruh dari Kelompok Anarko
- Roy Suryo Sebut Tindakan Jokowi Lucu, Memalukan, dan Tidak Elegan
- Nasabah WanaArtha Life Meminta Keadilan dan Berharap Uang Investasi Kembali
- Masyarakat Diminta Waspada Penipuan Pinjol Berkedok PNM Mekaar
- Alasan Jokowi Melaporkan Masalah Ringan Itu kepada Polisi