Jemput Bola, Rekam E-KTP Cukup Bawa KK dan Akta Kelahiran

Jemput Bola, Rekam E-KTP Cukup Bawa KK dan Akta Kelahiran
Aktivitas warga yang melakukan pengurusan administrasi kependudukan di kantor Dinas Dukcapil Kendari. (foto Antara/Suparman)

Perekaman e-KTP juga sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24/2013 tentang Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

“Setiap warga negara diberi kesempatan untuk memperoleh KTP elektronik."

"Ini juga sebagaimana disampaikan oleh Wali Kota Kendari bahwa KTP elektronik bagi warga yang bermukim di Kota Kendari merupakan salah satu syarat untuk mendapatkan bantuan, baik bansos ataupun bantuan lainnya,” katanya.

Menurutnya, untuk pelayanan pencetakan KTP elektronik dan Kartu Identitas Anak (KIA), masyarakat cukup membawa berkas seperti Kartu Keluarga dan Akta Kelahiran.

“Jika hari ini dicetak, maka hari ini juga bisa selesai. Saya meminta kepada warga yang sudah berdomisili di Kota Kendari agar segera mengganti KTP-nya, kami akan memberikan kesempatan dengan fasilitas yang cukup mudah,” katanya.

Bagi warga dari luar daerah yang berdomisili atau menetap di kota Kendari kata dia, Disdukcapil akan memfasilitasi untuk mengganti KTP menjadi warga Kota Kendari.

Dengan kepemilikan KTP elektronik yang sah sebagai warga Kota Kendari kata dia, maka warga dapat memiliki hak yang sama dengan warga lain.

Terutama jika ada bantuan sosial, seperti bantuan pendidikan buat anak-anaknya bisa juga mereka dapatkan.

Dinas Dukcapil Kota Kendari melakukan jemput bola, warga yang ingin merekam e-KTP cukup membawa KK dan akta kelahiran.

Sumber ANTARA

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News