Jenazah Covid-19 Dikubur Masih Pakai Daster
"Setelah ditanyakan ke petugas RS Sembiring mengaku jika dia sendirilah yang memandikan jenazah tersebut. Sehingga keinginan keluarga untuk memandikan jenazah pun saya tolak, dan pemakaman pun tetap dilanjutkan sesuai protokol COVID-19. Karena kalau dikeluarkan dari peti, kan tidak sesuai protokol lagi," ujarnya.
Terpisah, Sekretaris Dinas Kesehatan Provinsi Sumut dr Aris Yudhariansyah yang dikonfirmasi terkait kejadian ini mengatakan, bahwasanya berdasarkan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) tahun 2020 tentang prosedur memandikan jenazah yang terpapar COVID-19 dapat dimandikan tanpa harus dibuka pakaiannya.
Sedangkan apabila jenazah tidak bisa dimandikan, dapat digantikan dengan tayamum.
"Jadi diperbolehkan, tidak ada masalah. Kan mayat (pasien COVID-19) itu tidak boleh diapa-apain kalau sudah meninggal. Siapa lagi yang berani membuka bajunya," ujarnya.
Begitu juga lanjut dia, sesuai fatwa tersebut, jenazah juga boleh dikafani dalam keadaan berpakaian. Hal ini dilakukan untuk menghindari penularan, karena cairan jenazah pasien COVID-19 dapat menularkan.
"Kalau peti jenazah itu dibongkar malah akan terjadi kesalahan prosedur dalam pemakaman. Ini tidak boleh," ujarnya. (antara/jpnn)
Dalam foto yang beredar, tampak jenazah wanita tersebut telah dimasukkan ke liang lahat. Namun petinya terbuka dan terlihat di antara balutan kain kafan, jenazah wanita itu mengenakan daster.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
- 12 Anggota Geng Motor di Belawan Ditangkap Polisi
- Ada Mayjen TNI Gadungan Mendatangi Kodam Bukit Barisan, Ini yang Terjadi
- Malam-Malam Gerebek Sebuah Gudang, Anggota TNI Temukan Barang Bukti Ini, Waduh
- Polisi Tangkapi Juru Parkir Liar di Medan, Ada Uang Tunai Sebanyak Ini
- Wisatawan asal Prancis di Karo Jadi Korban Perampokan, Begini Kronologinya
- Kuota Mudik Bareng Pemkot Medan Tinggal Sedikit, Buruan Daftar