Jenazah Pedagang Nasi Korban Pembunuhan di Mataram Sudah Diautopsi, Bagaimana Hasilnya?
Rabu, 29 September 2021 – 17:45 WIB
“Kami masih tunggu hasil tes psikologi pelaku ini. Kemungkinan dua tiga hari baru keluar hasilnya, apakah alami gangguan kejiwaan atau tidak," ujarnya.
HU kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan mendekam di balik jeruji besi Rutan Mapolresta Mataram.
HU disangkakan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan atau Pasal 338 tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup. (antara/jpnn)
Porlesta Mataram membeber hasil autopsi terhadap jenazah seorang pedagang nasi yang menjadi korban pembunuhan.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Sudah Lihat Rekaman CCTV, Keluarga Brigadir RA Menolak Autopsi
- Misteri Mayat Wanita Tanpa Busana di Kampar Terungkap, Oh Ternyata
- Pembunuhan Berencana di Banjarmasin, Susana Dihabisi Adik Ipar Secara Sadis
- Wanita Dibunuh, Mayat Korban Dimasukkan Koper, Identitas Terungkap
- Kejinya 3 Pelaku Pembunuhan Wanita di Sukoharjo Jateng
- Ini Tampang 3 Pelaku Pembunuhan Perempuan di Sukoharjo, 2 Orang Terduduk di Kursi Roda