Jenazah Pedagang Nasi Korban Pembunuhan di Mataram Sudah Diautopsi, Bagaimana Hasilnya?
Rabu, 29 September 2021 – 17:45 WIB

Kapolresta Mataram Kombes Pol Heri Wahyudi (kedua kiri) didampingi jajaran reskrim menunjukkan tersangka dan barang bukti kasus pembunuhan pedagang nasi bermotif sakit hati dalam konferensi pers di Mapolresta Mataram, NTB, Rabu (29/9/2021). ANTARA/Dhimas B.P
“Kami masih tunggu hasil tes psikologi pelaku ini. Kemungkinan dua tiga hari baru keluar hasilnya, apakah alami gangguan kejiwaan atau tidak," ujarnya.
HU kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan mendekam di balik jeruji besi Rutan Mapolresta Mataram.
HU disangkakan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan atau Pasal 338 tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup. (antara/jpnn)
Porlesta Mataram membeber hasil autopsi terhadap jenazah seorang pedagang nasi yang menjadi korban pembunuhan.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Cucu Bunuh Nenek di Karawang Demi Emas 100 Gram, Begini Kejadiannya
- Denpom TNI Kantongi Bukti Transfer Uang Setoran Judi Sabung Ayam di Lampung
- Mau Kabur ke Luar Kota, Pelaku Pembunuhan Wanita di Bekasi Ditangkap
- Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Sampaikan Pernyataan Mengejutkan
- Pilu Bocah di Tangerang Tewas Terbakar, Pelakunya Pacar Ibu Korban
- Tes PPPK Tahap 2 Mataram Ditunda, Ini Penyebabnya