Jenderal Djoko Manfaatkan Istri Muda untuk Sembunyikan Harta
Rabu, 24 April 2013 – 01:01 WIB

Jenderal Djoko Manfaatkan Istri Muda untuk Sembunyikan Harta
Ada pula pembelian tanah seluas 3.201 meter persegi di Jalan Paso, Pasar Minggu, Jaksel. Tanah dibeli Djoko pada 21 Maret 2012 dengan menggunakan nama Mahdiana. Harganya Rp 5.035.173.000.
Selanjutnya, tanah itu pada 20 November 2012 dijual kepada Henny Rayani Margana dengan maksud untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal-usulnya. Tanah dengan Akta Jual Beli Nomor: 492/2012 itu dijual dengan harga RP 5.035.175.000.
Kemudian ada juga tanah 7.250 meter persegi di Desa Sudimara, Kecamatan Tabanan, Kabupaten Tabanan, Bali dengan sertifikat Hak Milik Nomor : 3542/Sudimara atas nama Mahdiana. Tanah itu dijual ke I Wayan Nama dengan harga yang tercantum dalam akte jual beli nomor : 1336/2012 tertanggal 22 November 2012 sebesar Rp 1.595.000.000.
Berikutnya lagi, ada juga tanah seluas 315 meter persegi atas nama Mahdiana di Kelurahan Kuta, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Bali, yang dijual kepada I Wayan Nama pada 2 Desember 2012. Harganya sesuai dengan akte jual beli nomor : 420/2012 sebesar Rp 2,7 miliar.
JAKARTA – Terdakwa kasus korupsi Driving Simulator SIM dan Tindak Pidana Pencucian Uang, Irjen Djoko Susilo, diduga memanfaatkan istri-istri
BERITA TERKAIT
- Belum 100 Hari Dilantik, Pramono Rombak 59 Pejabat Eselon Termasuk Wali Kota
- Menteri Rini Mengenang Masa Kuliah, jadi CPNS 1990, Kisah Hidup Tidak Selalu Mulus
- YATBL Laporkan Muhammad Kadafi ke Bareskrim Polri
- Kementerian BUMN Tunjuk Rivan Purwantono Sebagai Direktur Utama Jasa Marga
- KUHAP Baru Diharapkan Tingkatkan Kepercayaan Publik pada Sistem Hukum
- Bhikkhu Thudong Singgah di Kantor Gubernur Jateng, Luthfi Dukung Penuh