Jepang Tak Sudi Hengkang dari Inalum
Selasa, 02 November 2010 – 01:41 WIB
Mengenai masih tidaknya dibuka peluang perundingan, Effendi tidak berani memastikan. Katanya, hal itu merupakan kewenangan menteri perindustrian. Effendi malah mengatakan, di dalam Master Agreement (MA) antara Pemerintah RI dengan NAA, memang disebutkan bahwa ada hak NAA untuk merundingkan lagi. "Masalah diterima atau tidak, itu ada prosesnya sendiri," ujarnya.
Baca Juga:
Sebelumnya diberitakan, pemerintah telah melayangkan surat rekomendasi resmi kepada Otorita Asahan terkait niatannya untuk mengambil alih 100 persen saham perusahaan aluminium, PT Inalum. Kementrian BUMN meminta agar Master Agreement (MA) antara Pemerintah Indonesia dan NAA diakhiri pada 31 Oktober 2013 mendatang.
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Mustafa Abubakar mengakui, jika dirinya telah menandatangi surat rekomendasi resmi kepada Otorita Asahan terkait pengambilalihan PT Inalum. "Surat rekomendasi tersebut berisikan usulan dari Kementerian BUMN untuk mengambil alih kepemilikan saham di Inalum. Pemerintah Indonesia akan menguasai Inalum sepenuhnya," ujarnya disela Workshop Wartawan di Bandung kemarin.
Sesuai perjanjian kontrak RI-Jepang pada 7 Juli 1975, Proyek Asahan yang terdiri dari Pabrik Peleburan Aluminium dan Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) ini, akan berakhir pada Oktober 2013. Saham Inalum sebesar 58,88 persen dikuasai 12 investor Jepang melalui NAA, selebihnya atau 41,12 persen dimiliki pemerintah Indonesia. (sam/jpnn)
JAKARTA -- Perusahaan asal Jepang, Nippon Asahan Aluminium (NAA), masih ngotot untuk terus menguasai saham mayoritas PT Inalum. NAA beranggapan,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Ekspansi Mie Mapan Asal Surabaya Kian Masif di Jakarta
- PNM Mekaar Bikin UMKM Aneka Minuman di Kupang Makin Moncer
- Waspada, Penipuan atas Nama Bukalapak, Konsumen Jangan Sampai Terkecoh
- Menko Airlangga dan Sekjen OECD Bahas Akselerasi Keanggotaan Indonesia
- Nilai Tukar Rupiah Masih Lebih Baik dari Mata Uang Negara Lain
- MJEE Pasok Lift dan Eskalator di IKN, Gunakan Produk dengan TKDN hingga 40 Persen