Jerat Eks Bos Petral, KPK Garap Lukma Neska Lagi
Kamis, 12 Maret 2020 – 12:54 WIB
Oleh karena itu KPK menjerat Bambang dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b subsider Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. KPK pernah memeriksa Bambang pada November 2019, namun tak menahannya.(antara/jpnn)
KPK memanggil Direktur Utama PT Anugrah Pabuaran Regency (APR) Lukma Neska dalam rangka penyidikan kasus suap pengadaan minyak mentah yang menjerat mantan bos Pertamina Energy Trading Ltd (Petral).
Redaktur & Reporter : Antoni
BERITA TERKAIT
- Usut Kasus Korupsi, KPK Geledah Kantor Sekjen DPR RI
- Perkuat Integrasi Keluarga Karyawan, BTN Gandeng KPK
- Bagaimana Sikap KPK soal Istri Rafael Alun yang Diduga Terima Aliran Uang Korupsi
- 5 Berita Terpopuler: Pengangkatan Honorer Mendesak, SK PPPK Setara PNS, Sama-Sama Harus Loyal dan Berintegritas
- Usut Kasus Investasi Bodong, KPK Bakal Panggil Dirut Taspen Antonius Kosasih
- KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru terkait Kasus Korupsi Amarta Karya