Jessica Tak Senang dengan Perlakuan Tim Penyidik

Jessica Tak Senang dengan Perlakuan Tim Penyidik
Jessica Kumala dan pengacaranya, saat di Komnas HAM. Foto: Fathan Sinaga/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Jessica Kumala Wongso melaporkan penyidik Polda Metro Jaya yang menangani kasus kematian Wayan Mirna Salihin, ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM)‎, Rabu (27/1) sore.

Jessica tampak didampingi kuasa hukumnya, Yudi Wibowo Sukinto‎ saat membuat laporan di Komnas HAM sekira pukul 16.00 WIB.

Seorang anggota Komnas HAM yang menerima Jessica, Siene Indrayani mengatakan, bahwa Jessica diberlakukan oleh pihak kepolisian seperti layaknya tersangka. Padahal, kata dia, status Jessica masih sebagai saksi dalam kasus kematian Mirna.

"Jessica mengeluhkan situasi seolah-olah Jessica tersangka dan diperlakukan tersangka. Kemudian kami menerima. Dia menceritakan semua yang dialami mulai dari dan datang ke Indonesia, persis yang disampaikan ke polisi," kata Siene di gedung Komnas HAM, Jakarta, Rabu (27/1).

‎Jessica mengaku kepada Siene, bahwa apa yang dilakukan penyidik membuat Jessica merasa tidak dihargai sebagai manusia. Siene juga menyebut, perlakuan pihak kepolisian berujung pada tercorengnya nama baik keluarga Jessica.

"Ada hal-hal yang dialami membuat (Jessica) tidak nyaman. Yang pertama kali kalau dia mau dipanggil, polisi baik. Tapi dua kali dipanggil dengan cara kasar. Tengah malam pada Sabtu dan Minggu, polisi tidak menggunakan seragam dan surat. Tidak jelas siapa dan dari mana. Orangtua dia ketakutan. Besoknya juga 'gitu bahkan dengan kata-kata yang kasar dilontarkan oleh seorang polisi melalui telepon juga kepada keluarganya‎," terangnya.

‎Oleh karena perlakuan polisi itu, para tetangga Jessica menyindir dan memandang bahwa Jessica lah pembunuh sahabat semasa kuliahnya itu, Mirna. ‎"Seluruh tetangga menganggap seolah-olah Jessica tersangka pembunuhan dan membuat mereka shok," paparnya.

Seperti diketahui, kasus ini sudah berjalan selama 3 pekan. 

JAKARTA - Jessica Kumala Wongso melaporkan penyidik Polda Metro Jaya yang menangani kasus kematian Wayan Mirna Salihin, ke Komisi Nasional Hak Asasi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News