Jika 438 Ribu Honorer K2 jadi CPNS, Rp 37 Triliun per Tahun

Jika 438 Ribu Honorer K2 jadi CPNS, Rp 37 Triliun per Tahun
Honorer K2 unjuk rasa menuntut diangkat menjadi CPNS. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah memastikan 438.580 orang honorer K2 (kategori dua) tidak semuanya bisa diangkat menjadi CPNS. Bahkan, peluangnya terbilang cukup kecil.

Pasalnya, pemerintah tetap mengacu pada undang-undang dalam merekrut CPNS baru dari kalangan honorer. Di antaranya, usia maksimal 35 tahun dan harus lolos seleksi atau tes.

Keputusan itu merupakan hasil dari rapat kerja gabungan (rakergab) sejumlah menteri di DPR Senin (23/7). Dalam rakergab yang berlangsung secara tertutup itu pada prinsipnya ada kesepakatan mengangkat para tenaga honorer K2. Tetapi pengangkatannya sesuai prosedur di dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Total tenaga honorer K2 yang terdata di Kementerian PAN-RB saat ini mencapai 438.580 orang. Dari jumlah tersebut, hanya ada 13.347 orang saja yang memenuhi persyaratan untuk bisa mendaftar CPNS baru.

Sisanya tidak memenuhi kriteria, diantaranya usianya lebih dari 35 tahun. Sebanyak 12 ribuan diantaranya adalah honorer K2 guru.

Anggota Komisi X DPR (bidang pendidikan) Ferdiansyah usai mengikuti rakergab menjelaskan pemerintah masih menimbang-nimbang apakah merekrut honorer secara keseluruhan atau sebagian.

Dia menjelaskan jika 438 ribuan tenaga honorer itu diangkat semua menjadi CPNS baru, maka membutuhkan anggaran Rp 37 triliun per tahun. ’’Untuk gaji dan tunjangan. Belum menghitung anggaran pensiunnya nanti,’’ jelas politisi Golkar itu.

Sementara itu jika yang diangkat adalah 13 ribuan tenaga honorer yang layak daftar CPNS, maka membutuhkan anggaran Rp 1,1 triliun per tahun untuk gaji dan tunjangan. Ferdiansyah mengatakan sejatinya saat ini rasio guru dan siswa di Indonesia sudah sangat baik. Yakni 1:15 atau satu guru mengajar 15 siswa.

Dari 438 ribu lebih tenaga honorer K2, hanya 13 ribuan yang dinyatakan memenuhi persyaratan diangkat jadi CPNS.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News