Jika Ahmad Dhani Tak Kooperatif, Bisa Ditahan Jaksa

 Jika Ahmad Dhani Tak Kooperatif, Bisa Ditahan Jaksa
Ahmad Dhani d Surabaya. Foto: JPG/Pojpkptu

Sementara itu, Kasubdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Harissandi mengatakan, pelimpahan tersebut sudah direncanakan.

Penyidik telah mengirimkan surat panggilan kepada Ahmad Dhani pekan lalu. "Tapi, kok katanya baru diterima hari ini (kemarin, Red)," ucapnya.

Penyidik sudah berkoordinasi dengan Aldwin Rahadian, pengacara Ahmad Dhani. Dari koordinasi itu diketahui bahwa tersangka tidak bisa hadir karena masih menjalani sidang kasus ujaran kebencian di Pengadilan Jakarta Selatan.

Harissandi menuturkan, pengacara Dhani menyebut sudah menjadwalkan kedatangan kliennya ke Surabaya untuk menjalani pelimpahan.

"Bilangnya ke kami (Dhani akan datang, Red) hari Kamis pekan ini (17/1), " ucapnya.

Meski tidak bisa hadir, menurut Harissandi, Ahmad Dhani masih diberi kesempatan. Alasannya, selama proses penyidikan, dia dinilai kooperatif.

Di sisi lain, Aldwin saat dihubungi membenarkan bahwa surat panggilan dari polisi sudah diterima Senin. Karena itulah, pihaknya tidak mungkin memenuhi panggilan dari penyidik karena surat baru diterima.

Apalagi, ucap Aldwin, saat ini Dhani sedang menjalani sidang dengan agenda replik. Dia berjanji kooperatif dengan proses hukum yang sedang berjalan.

Ahmad Dhani menjadi tersangka di Polda Jatim terkait perkataan idiot saat mengikuti aksi #2019GantiPresiden di Surabaya pada Agustus 2018.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News