Jika Kapolri Tegas, Presiden Tak Perlu Keluarkan Perppu Ormas

Jika Kapolri Tegas, Presiden Tak Perlu Keluarkan Perppu Ormas
Benny K Harman. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III DPR Benny Kabur Harman mengkritik Polri yang tidak tegas menindak ormas yang dianggap anti-Pancasila. Benny menegaskan, untuk melakukan penindakan sebenarnya sudah ada payung hukum yakni Undang-undang nomor 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas).

“Kenapa Polri mendiamkan ormas ini?” kata Benny saat rapat dengar pendapat (RDP) Komisi III dengan Kapolri Jenderal Tito Karnavian, Senin (17/7).

Menurut Benny, jika polisi tegas maka Presiden Joko Widodo tidak perlu mengeluarkan Perppu nomor 2 tahun 2017 tentang Perubahan Atas UU nomor 17 tahun 2013 tentang Ormas. “Karena kalau kepolisian ambil sikap tegas terhadap ormas yang dianggap presiden melanggar sejak awal, mungkin perppu ini tidak akan diterbitkan. Kenapa tidak ambil langkah tegas? Kenapa tidak berani?” ujarnya.

Benny memaparkan, di UU 17/2013 itu sudah dipaparkan bahwa jika ada yang melanggar atau berkeinginan mengganti Pancasila baik dengan lisan maupun tulisan di muka umum, sudah bisa ditindak. “UU sudah jelas kok, kenapa perppu ini dikeluarkan?” kata anak buah Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) di Partai Demokrat itu. (boy/jpnn)


Wakil Ketua Komisi III DPR Benny Kabur Harman mengkritik Polri yang tidak tegas menindak ormas yang dianggap anti-Pancasila. Benny menegaskan, untuk


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News