Jika Melapor, Pecandu Rehabilitasi

Jika Melapor, Pecandu Rehabilitasi
Jika Melapor, Pecandu Rehabilitasi

jpnn.com - SURABAYA - Penjara bukanlah solusi untuk memberantas narkoba. Sebab, bukannya sembuh, para pecandu justru bertambah ketagihan setelah dijebloskan ke penjara. Langkah itu kini coba diimplementasikan institusi-institusi di level bawah. Termasuk Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Surabaya. 

Mereka pun membuka pintu lebar-lebar bagi para pengguna narkoba agar mau melapor. Dengan begitu, para pecandu tersebut bisa dirujuk untuk direhabilitasi sehingga terbebas dari kecanduan narkoba. '

'Para pengguna narkoba itu korban. Mereka butuh pendampingan dan waktu untuk bisa terbebas dari narkoba. Karena itu, kami pun mendorong upaya rehabilitasi,'' kata Kepala BNNK Surabaya AKBP Suparti. 

Upaya itu bukan tanpa alasan. Selama ini para pengguna seringkali dijebloskan ke penjara sebagai bentuk efek jera. Tetapi, bukannya habis, peredarannya malah tumbuh subur. Di dalam bui, mereka justru intens mengonsumsi barang haram tersebut. 

BNNK menganggap rehabilitasi sebagai jalan keluar. Upaya mendorongnya kini juga bukan isapan jempol. Salah satunya, BNNK Surabaya sudah menyiapkan insitusi penerima wajib lapor (IPWL). 

Di Surabaya setidaknya ada delapan tempat. Antara lain, RSUD dr Soetomo, Rumah Sakit Jiwa Menur, RSUD dr Soewandhie, RS Bhakti Darma Husada (BDH), RS Bhayangkara Polda Jawa Timur, RS Ahmad Dahlan, Puskesmas Jagir, dan Puskesmas Manukan Kulon. 

''Keluarga pecandu narkoba silakan datang ke IPWL tersebut atau BNNK. Kami akan lakukan assessment dasar. Setelah itu, kami dampingi untuk rehabilitasi,'' jelasnya. (fim/git/mas)

SURABAYA - Penjara bukanlah solusi untuk memberantas narkoba. Sebab, bukannya sembuh, para pecandu justru bertambah ketagihan setelah dijebloskan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News