Jika Merasa Aneh, KPK Tunjuk Pengacara

Jika Merasa Aneh, KPK Tunjuk Pengacara
Jika Merasa Aneh, KPK Tunjuk Pengacara
JAKARTA -- Pemeriksaan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan sejumlah pegawainya oleh penyidik Bareskrim Mabes Polri dinilai Komisi III DPR sebagai sesuatu yang wajar. Wakil Ketua Komisi III DPR Mayasyak Johan berharap, masyarakat tidak menggangap bahwa pemeriksaan itu sebagai bentuk rivalitas antara dua lembaga penegak hukum yakni antara KPK dengan kepolisian. Selama ini, banyak juga menteri dan anggota DPR yang diperiksa KPK dan itu juga wajar.

"Para menteri mondar-mandir ke KPK, juga sejumlah anggota DPR, juga Gubernur Bank Indonesia, juga para jenderal, tidak ada yang menganggap itu sebagai rivalitas dua lembaga. Tapi kenapa ketika pimpinan KPK yang diperiksa lantas ada anggapan ini sebagai rivalitas. Apa nggak boleh orang KPK diperiksa?" ujar Mayasyak Johan kepada JPNN di Jakarta, kemarin (13/9).

Masyarakat tidak boleh berasumsi bahwa langkah penyidik Mabes Polri melakukan pemeriksaan dugaan penyalahgunaan wewenang pencekalan terhadap bos PT Masaro Anggoro Widjojo sebagai upaya balas dendam polisi terhadap langkah KPK yang sedang menyelidiki skandal Bank Century. Mestinya, publik memberikan dukungan terhadap langkah kepolisian ini, bukan malah mencurigainya.

Mayasyak menjelaskan, tujuan KPK dibentuk adalah sebagai lembaga ad hoc yang diarahkan agar terjadi recovery kinerja kepolisian dan kejaksaan dalam mengungkap kasus -kasus korupsi. Dengan demikian, tatkala penyidik polisi menangani perkara dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam kasus pencekalan Anggoro, maka harus diberi dukungan. "Jadi, ketika kasus Masaro digarap polisi, jangan malah dicurigai," ujarnya.

JAKARTA -- Pemeriksaan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan sejumlah pegawainya oleh penyidik Bareskrim Mabes Polri dinilai Komisi III

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News