Jika Uji Materi UU TNI Dikabulkan, Fenomena Prajurit Nonjob Bakal Makin Parah?

Jika Uji Materi UU TNI Dikabulkan, Fenomena Prajurit Nonjob Bakal Makin Parah?
Ilustrasi - Gedung Mahkamah Konstitusi. Foto: Natalia Laurens/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Kepala Center for Intermestic and Diplomatic Engagement (CIDE) Anton Aliabbas menilai ada efek negatif jika Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan uji materi terhadap Pasal 53 dan Pasal 71 huruf a UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.

Adapun, pasal-pasal yang diujikan berisi aturan megenai batas usia personel TNI selama kedinasan.

Pasal 53 UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI berisikan tentang, "Prajurit melaksanakan dinas keprajuritan sampai usia paling tinggi 58 tahun bagi perwira dan 53 tahun bagi bintara dan tamtama."

Sementara itu, Pasal 71 huruf a UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI berbunyi, "Usia pensiun paling tinggi 58 tahun bagi perwira dan 53 tahun bagi bintara dan tamtama."

Para pemohon dalam dalilnya membandingkan batas usia pensiun personel TNI dengan anggota Polri.

Batas pensiun personel Korps Bhayangkara berlaku untuk seluruh anggota dengan usia pensiun 58. Pemohon kemudian menginginkan adanya persamaan usia pensiun antara TNI dengan Polri.

Menurut Aliabbas, jika uji materi tersebut dikabulkan akan terjadi bottleneck dalam pengelolaan karir prajurit di instansi TNI.

"Penambahan usia pensiun akan dapat memperparah fenomena prajurit nonjob dalam institusi militer," kata doktor bidang pertahanan dari Cranfield University, Inggris itu melalui layanan pesan, Kamis (10/2).

Kepala Center for Intermestic and Diplomatic Engagement (CIDE) Anton Aliabbas menilai ada efek negatif jika Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan uji materi terhadap Pasal 53 dan Pasal 71 huruf a UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News