Jika Uji Materi UU TNI Dikabulkan, Fenomena Prajurit Nonjob Bakal Makin Parah?

Jika Uji Materi UU TNI Dikabulkan, Fenomena Prajurit Nonjob Bakal Makin Parah?
Ilustrasi - Gedung Mahkamah Konstitusi. Foto: Natalia Laurens/JPNN

Aliabbas juga mengatakan penambahan masa kedinasan prajurit bisa membuat pengelola karir makin kompleks akibat adanya pelambatan laju pensiun.

"Tentunya, ini akan membuat karir prajurit yang lebih muda terkendala dan tidak menutup kemungkinan fenomena nonjob meluas ke berbagai jenjang kepangkatan," lanjut dosen Universitas Paramadina itu.

Aliabbas kemudian menyinggung fenomena penumpukan perwira TNI sebagai efek dari perpanjangan masa kedinasan di instansi militer. Dampak tersebut terasa lima tahun setelah aturan berlaku.

Dia menyebut perwira berpangkat kolonel hingga tinggi terjadi defisit untuk 156 pos pada 2008. Artinya, ada 156 jabatan yang sebenarnya masih kekurangan personel.

Namun, semua berubah pada tahun 2009. Terjadi fenomena surplus dengan adanya 211 perwira berpangkat kolonel dan tinggi yang tidak mempunyai jabatan.

Kemudian, angka itu terus membengkak pada 2018 angka surplus mencapai 1.183 orang.

"Sekalipun Mabes TNI sudah menyiapkan sejumlah inisiatif seperti menambah Masa Dalam Pangkat (MDP) dan jumlah jabatan dengan memekarkan struktur, hal tersebut tetap tidak mengakhiri fenomena nonjob. Sebab, laju promosi dan laju pensiun tidak disertai intervensi kebijakan yang kuat dan konsisten," beber Aliabbas.

Dia menuturkan bahwa penambahan usia pensiun, apalagi mencapai 60 tahun, bukan solusi jitu dalam pengelolaan karir prajurit TNI ke depan.   

Kepala Center for Intermestic and Diplomatic Engagement (CIDE) Anton Aliabbas menilai ada efek negatif jika Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan uji materi terhadap Pasal 53 dan Pasal 71 huruf a UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News