Jimly Asshiddiqie: Biarkan Saja Ada Hak Angket Pemilu

jpnn.com, JAKARTA - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie tidak mempersoalkan bila Paslon 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Paslon 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD membawa dugaan kecurangan pemilu dalam hak angket di DPR.
“Hak angket itu biar saja,” ujar Jimly dalam ngobrol bareng Eddy Wijaya di podcast EdShareOn.
Menurut Jimly, pengajuan hak angket di DPR adalah salah satu saluran bagi paslon yang kalah dalam Pemilu 2024.
Saluran lainnya, yakni gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK) maupun lewat Bawaslu.
“Dua-duanya ini penting untuk memindahkan kemarahan dan kekecewaan dari jalanan ke ruang sidang. Artinya, sidang forum politik di DPR dan sidang forum hukum di MK dan Bawaslu,” ucap mantan ketua Majelis Kehormatan MK tersebut.
Jimly menjelaskan secara teoritis hak angket bisa mempengaruhi hasil pemilu. Namun, pengaruh tersebut lebih pada tekanan politik agar persidangan di Mahkamah Konstitusi maupun di Bawaslu berjalan profesional dan independen.
“Walaupun secara politik bisa mempengaruhi, tetapi, independensi MK dan Bawaslu tetap harus terjaga,” ucap Jimly.
Jimly juga tidak yakin jalur politik ini akan membuka peluang memakzulkan Presiden Joko Widodo karena hak angket ujungnya adalah penegakan hukum.
Mantan Ketua MK Jimly Asshiddiqie tidak mempersoalkan bila Paslon 1 dan 2 membawa dugaan kecurangan pemilu dalam hak angket di DPR.
- MK Melarang Institusi Menjadi Pelapor Kasus Pencemaran Nama Baik, Ini Kata Pimpinan DPR
- Paslon Suryatati-Ii Sumirat Gugat Hasil PSU Bengkulu Selatan, Inilah Pokok-Pokok Permohonannya
- Inas Zubir Bicara Krisis dan Peluang Masa Depan Hanura di Tengah Keterpurukan
- Said Aldi Instruksikan Konsolidasi OKP Hingga ke Tingkat Bawah
- Dugaan Kecurangan PSU Pilkada Bengkulu Selatan Akan Digugat ke MK
- Irving Siap Cabut Gugatan PSU Pilkada Siak yang Diajukan Wakilnya di Sidang Perdana