Jimly Asshiddiqie: Biarkan Saja Ada Hak Angket Pemilu
Putusan MKMK juga menjadi dasar pengangkatan Ketua MK baru, yakni Suhartoyo pada 13 November 2023.
“Itu adalah inherent power MK sebagai lembaga independen untuk memilih ketuanya. Lembaga di luar tidak boleh ikut campur. Maka tidak ada kewenangan sedikit pun dari pengadilan TUN untuk mengubahnya,” kata Jimly.
Jika hakim PTUN nekat mengabulkan permohonan ipar Presiden Joko Widodo tersebut, Jimly menyatakan putusan PTUN tidak akan bisa dieksekusi karena bukan ranah mereka.
“Jadi, kalau misalnya dikabulkan, hakimnya layak dipecat karena membuat citra pengadilan makin rusak. Dia pasti akan mempermalukan dirinya sendiri dan PTUN karena putusan tidak bisa eksekusi,” kata Jimly. (rhs/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Mantan Ketua MK Jimly Asshiddiqie tidak mempersoalkan bila Paslon 1 dan 2 membawa dugaan kecurangan pemilu dalam hak angket di DPR.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
- Kuasa Hukum Golkar Minta MK Kabulkan PHPU Dapil Papua
- Tokoh Sumbar & Bundo Kanduang Minta MK Putuskan Pemilu Ulang DPD RI
- Persiapan Pilkada 2024, PPP Siap Berkolaborasi dengan Parpol Lain
- Di Hadapan Hakim Konstitusi, Gerindra Sebut KPU Menggelembungkan Suara NasDem di Jabar
- Respons Sikap Kubu PKB, Hakim MK: Republik Kalau Orangnya Begini, Kacau Semua Nanti
- MK Mulai Hari Ini Akan Sidangkan Ratusan Perkara Sengketa Hasil Pileg 2024