Jimly Asshiddiqie Sebut Gugatan Batas Usia Capres Cawapres Bikin Malu Jokowi
Proses pengubahan aturan, kata Mahfud, hanya dapat dilakukan lewat lembaga legislatif.
“MK tidak boleh membatalkan atau mengubah sebuah aturan, tidak boleh,” kata Mahfud, Senin (25/9).
Dia menyebut dalam konstitusi tidak ada aturan yang menyebut batas usia minimal capres-cawapres tertentu maka tidak ada pelanggaran.
“Kalau tidak ada pengaturannya bahwa konstitusi itu tidak melarang atau menyuruh, berarti itu tidak melanggar konstitusi. Nah kalau mau diubah dimana, bukan MK yang mengubah itu DPR lembaga legislatif,” kata Mahfud.
Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menggugat aturan perundangan soal pembatasan usia minimal capres-cawapres ke MK.
PSI Ingin agar aturan batasan usia minimal capres - cawapres diubah dari 40 tahun menjadi 35 tahun. Selain PSI, ada juga Partai Garuda yang kemudian ikut menggugat atau mengajukan uji materi atas aturan ini. (cuy/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Mantan Ketua MK Jimly Asshiddiqie menilai gugatan batas usia capres cawapres membuat malu Presiden Joko Widodo.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
- Presiden Jokowi Dijadwalkan Nonton Film LAFRAN 20 Juni Mendatang
- Presiden Jokowi Dijadwalkan Salat Iduladha & Berkurban Sapi 1,23 Ton di Masjid Agung Jateng
- Tambang Bumi
- Masih Ada Daerah Harus PSU, Pemilu 2024 Belum Selesai
- Prof Jimly Ingatkan KPU Laksanakan Putusan MK soal Irman Gusman
- Apresiasi Event Jakarta Fair 2024, Presiden Jokowi Ungkap Hal yang Menarik