Jimly: Jabatan Wamen Ngarang Sendiri
Selasa, 05 Juni 2012 – 12:19 WIB
JAKARTA – Pakar Hukum Jimly Assiddiqie menegaskan Mahkamah Konstitusi (MK) sudah memenangkan Judicial Review jabatan Wakil Menteri. Dia menegaskan jabatan Wamen itu menimbulkan permasalahan. Dicontohkan, misalnya Wamen diposisikan jadi eselon satu, sedangkan Pegawai Negeri Sipil (PNS) secara struktural sudah ada eselon satu.
“Kalau gugatan itu dikabulkan implikasinya jabatan itu (Wamen) tidak ada lagi,” kata Jimly, kepada wartawan, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (5/6).
Baca Juga:
Mantan Ketua MK itu menegaskan jabatan wamen dan wakil kepala daerah itu tidak diatur dalam konstitusi. “Itu tidak ada, itu ngarang sendiri saja,” tegasnya.
Baca Juga:
JAKARTA – Pakar Hukum Jimly Assiddiqie menegaskan Mahkamah Konstitusi (MK) sudah memenangkan Judicial Review jabatan Wakil Menteri.
BERITA TERKAIT
- 37 Jemaah Calon Haji Asal Makassar Ditangkap Askar Arab Saudi
- Bus Rombongan Wisata dari Sleman Terguling di Karanganyar
- Update Terkini, Kemenag Sebut 32 Jemaah Calon Haji Meninggal Dunia
- Pengacara Benny Wullur Kembali Tantang Hotman Paris untuk Duel Tinju, Ini Alasannya
- Pengangkatan PPPK 2024 Bukan Cuma Honorer Terdata BKN, yang Tercecer Harus Diselamatkan
- Tolak RUU Penyiaran: Penguasa Ingin Melemahkan dan Mengontrol Pers