Mahfud MD: Tidak Ada Dissenting Opinion
Selasa, 05 Juni 2012 – 11:45 WIB
JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD membantah adanya pemberitaan yang menyebutkan bahwa hakim MK terbelah soal judicial review mempersoalkan jabatan Wakil Menteri yang diangkat oleh Presiden.
Mahfud menganggapnya sebagai upaya untuk menekan hakim MK. Ia menjelaskan, ada wacana yang berhembus bahwa dari sembilan hakim MK, ada empat yang setuju dan empat lainnya menolak.
"Terus disebut juga kalau Mahfud MD yang menjadi penentu. Saya nyatakan itu tidak benar, keputusan kami bulat, tidak ada dissenting opinion," tegas Mahfud saat memimpin sidang Judicial Review jabatan Wamen di Gedung MK, Selasa (5/6).
Seperti diketahui jabatan Wamen digugat ke MK oleh sekelompok masyarakat yang menamakan diri GNPK. Mereka menilai Pasal 10 Undang-Undang Nomor 39 tahun 2008 tentang Kementrian Negara yang kemudian mengangkat Wamen bertentangan dengan UUD 1945. (abu/jpnn)
JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD membantah adanya pemberitaan yang menyebutkan bahwa hakim MK terbelah soal judicial review
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Bus Rombongan Wisata dari Sleman Terguling di Karanganyar
- Update Terkini, Kemenag Sebut 32 Jemaah Calon Haji Meninggal Dunia
- Pengacara Benny Wullur Kembali Tantang Hotman Paris untuk Duel Tinju, Ini Alasannya
- Pengangkatan PPPK 2024 Bukan Cuma Honorer Terdata BKN, yang Tercecer Harus Diselamatkan
- Tolak RUU Penyiaran: Penguasa Ingin Melemahkan dan Mengontrol Pers
- Dana Operasional Honorer Sama dengan PPPK & PNS, Alhamdulillah