John Kei Tuding Polisi Salahi Prosedur
Selasa, 06 Maret 2012 – 07:47 WIB
Polisi juga tidak menjelaskan status lelaki asal Maluku itu. Apakah sebagai saksi atau tersangka atau justru termasuk orang dalam daftar pencarian orang (DPO). "Petugas tidak menyampaikan dengan status hukum yang jelas melalui surat panggilan," kata Indra.
Baca Juga:
Indra menyebut polisi telah bertindak sewenang-wenang dan tidak menghargai hak John Kei. "Padahal hal itu jelas-jelas bertentangan dengan pasal 17 KUHAP. Mereka juga telah mengabaikan azas hukum yaitu presumption of innocence (praduga tak bersalah, Red.)," katanya.
Penyitaan barang-barang John Kei juga tidak sesuai prosedur. Penyitaan itu seharusnya dilakukan dengan surat izin ketua pengadian negeri setempat. "Barang yang disita juga harus berkaitan dengan perbuatan yang disangkakan," katanya.
Dalam penangkapaan tersebut, sejumlah barang John Kei memang disita penyidik. Di antaranya adalah mobil Jeep warna hitam, ponsel, gelang emas, cincin bermata hijau, dan dompet berisi uang Rp 5.250.000. Karena dianggap tidak ada" hubungannya dengan perkara, Indra meminta barang-barang itu dikembalikan.
JAKARTA - John Kei terus melakukan perlawanan. Dalam sidang perdana gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (5/3), tersangka
BERITA TERKAIT
- Polda Metro Bentuk Timsus Antibegal, ART Sentil Tim Patroli Perintis Presisi
- Petrokimia Gresik dan Pupuk Indonesia Blusukan Lagi ke NTT
- Al Muktabar Kembali Dipilih untuk Ketiga Kalinya Sebagai Pj Gubernur Banten
- Pemerintah Susun Peta Jalan Pembudayaan Listerasi, Lestari Moerdijat Merespons Begini
- Tingkatkan Kualitas Pendidikan di Indonesia, PSF Menggelar Kegiatan Kejar Pijar
- Pengiriman 13 Kg Ganja Lewat Jasa Ekspedisi Digagalkan Berkat Sinergitas Antarinstansi