John Kei Tuding Polisi Salahi Prosedur

John Kei Tuding Polisi Salahi Prosedur
John Kei Tuding Polisi Salahi Prosedur
JAKARTA - John Kei terus melakukan perlawanan. Dalam sidang perdana gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (5/3), tersangka pembunuhan bos PT Sanex Steel Tan Hari Tanoto itu menuding penangkapannya menyalahi prosedur. Dia meminta barang-barang yang disita penyidik dikembalikan.

     

"Prosedur penangkapan, penahanan, penembakan serta penyitaan telah melanggar hak hukum atau ketentuan yang ada dalam KUHAP. Polisi sebagai termohon juga melanggar norma-norma," tegas pengacara John Kei, Indra Sahnun Lubis, dalam sidang.

     

Indra menuturkan, saat ditangkap di Hotel C'One, Pulomas, Jakarta Timur, Jumat (17/2) lalu, petugas dari Polda Metro Jaya tidak memenuhi syarat formil. Yakni, pasal 18 ayat 1 KUHAP yang mengatur tentang adanya surat perintah penangkapan. Dalam penggerebekan tersebut, polisi tidak dilengkapi surat penangkapan. Mereka bahkan menembak kaki John Kei kendati yang bersangkutan sudah mengatakan menyerah.

     

Indra menuding polisi telah melampaui batas. Penembakan, kata dia, hanya dapat dilakukan tersangka melakukan perlawanan sehingga membahayakan atau mengancam jiwa dan atau hendak melarikan diri. "Padahal itu tidak mungkin dilakukan John Kei karena kamar hotel tempat penangkapan kecil dan tertutup akses keluar kecuali pintu kamar," katanya.

     

JAKARTA - John Kei terus melakukan perlawanan. Dalam sidang perdana gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (5/3), tersangka

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News