Djoko Tjandra Kembali Mangkir dari Persidangan PK
jpnn.com, JAKARTA - Buronan kasus pengalihan hak tagih Bank Bali, Djoko Tjandra kembali mangkir dari persidangan peninjauan kembali (PK) yang diajukannya.
Seharusnya, Djoko hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hari inj Senin (6/7).
Andi Putra Kusuma selaku penasihat hukum Djoko Tjandra mengatakan, kliennya sebagai pemohon belum dapat menghadiri persidangan hari ini.
Andi mengatakan kliennya masih sakit dan tengah dirawat di Kuala Lumpur, Malaysia.
"Mohon izin yang mulia sampai hari ini pemohon tidak bisa hadir masih sakit. Kami ada surat keterangan untuk pendukung. Izin menyerahkan," ujar Andi di dalam persidangan.
Ketua Majelis Hakim lantas menerima alasan tersebut, dan memutuskan menunda jalannya sidang hari ini.
Hakim memutuskan persidangan Djoko Tjandra diagendakan kembali pada 20 Juli 2020.
Pada sidang berikutnya, hakim juga meminta Djoko untuk hadir ke sidang secara langsung, sebab itu tertuang salam Surat Edaran Mahkamah Agung.
Buronan kasus pengalihan hak tagih Bank Bali, Djoko Tjandra kembali mangkir dari persidangan peninjauan kembali (PK) yang diajukannya.
- Perkara Kepemilikan Senjata Api Ilegal, Dito Mahendra Divonis 7 Bulan Penjara
- Ini Alasan Wulan Guritno Gugat Perdata Sabda Ahessa di PN Jakarta Selatan
- Polda Metro Jaya Siap Menghadapi Gugatan Praperadilan Aiman
- Penetapan Tersangka Mantan Wamenkumham Dinyatakan Tidak Sah
- Siskaeee Ajukan Gugatan Praperadilan ke PN Jaksel
- Eddy Hiariej Cabut Gugatan Praperadilan