Jokowi Bicara Wacana 3 Periode, Taat Kehendak Rakyat
Minggu, 28 Agustus 2022 – 14:37 WIB

Presiden Joko Widodo (Jokowi). Foto: Ricardo/JPNN.com
Setelah reformasi, telah terjadi empat kali amendemen UUD 1945 oleh MPR, termasuk pada Pasal 7 UUD 1945 yang mengatur tentang masa jabatan presiden dan wakil presiden.
Amendemen Pasal 7 UUD 1945 terjadi pada Sidang Umum MPR di Jakarta, 14-21 Oktober 1999. Hasilnya, ada sedikit perubahan untuk pasal 7 dan beberapa tambahan yang meliputi pasal 7A, 7B, dan 7C, sehingga setelah amendemen itu masa jabatan maksimal presiden dan wakil presiden hanya bisa dipegang selama dua periode berturut-turut oleh seorang presiden yang sama. (antara/jpnn)
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan bakal taat terhadap konstitusi serta kehendak rakyat terkait wacana tiga periode jabatan presiden.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Eks KSAL Ini Anggap Gibran bin Jokowi Tak Memenuhi Kriteria Jadi Wapres RI
- Roy Suryo Ungkap Ironi Laporan Jokowi, Dilayangkan Saat Hari Keterbukaan Informasi
- Gus Din Apresiasi Jokowi Membuat Laporan ke Polisi Soal Ijazah Palsu
- 5 Berita Terpopuler: Ada Uang Setoran Masuk, Banyak NIP CPNS & PPPK Terbit, Memalukan dan Tidak Elegan
- Polisi Didesak Proses Laporan Jokowi soal Kasus Ijazah Palsu
- Jokowi Lapor Polisi, Roy Suryo: Peneliti Seharusnya Diapresiasi, Bukan Dikriminalisasi