Jokowi dan Larangan Bukber
Oleh: Dhimam Abror Djuraid
Tidak ada pembatasan prokes dalam acara itu.
Karena tidak ada penjelasan yang terperinci mengenai larangan bukber, yang muncul kemudian adalah spekulasi.
Kalau bukber dilarang, jangan-jangan halalbihalal juga dilarang.
Spekulasi yang muncul adalah Jokowi ingin meredam isu pamer kekayaan oleh pejabat-pejabat yang belakangan ini viral dan menjadi trending topic tiap hari.
Kalau itu yang menjadi pertimbangan, seharusnya bukan bukber yang dilarang.
Jokowi seharusnya membuat surat edaran yang mewajibkan para pejabat untuk membayar zakat mal atau zakat harta sebesar 2,5 persen.
Kalau seorang pejabat menengah di kementerian keuangan punya harta sampai Rp 50 miliar, berarti dia harus mengeluarkan zakat sebesar Rp 1,25 miliar.
Tinggal lihat LHKPN (laporan harta kekayaan penyelenggara negara) semua pejabat negara dan potong 2,5 persen dan serahkan kepada Baznas (Badan Amil Zakat Nasional) untuk didistribusikan kepada fakir miskin.
Mumpung masih belum telanjur, Jokowi harus meralat dan mencabut surat edaran larangan bukber Ramadan.
- 5 Berita Terpopuler: Daftar Verval Honorer BKN Keluar, yang Non-Database Jangan Berharap, soal PPPK Part Time Bagaimana?
- Soal IUU Fishing, RI Tidak Perlu Berkompromi dengan Vietnam
- Bank Dunia Mengakui Indonesia Berhasil Memberantas Kemiskinan Ekstrem
- Presiden Jokowi Diminta Perhatikan Nasib Ribuan Karyawan Polo Ralph Lauren dan Keluarganya
- Ngabalin Berkata Begini soal Grace Natalie & Juri Ardiantoro Jadi Stafsus Presiden Jokowi
- Deinas Geley Minta Arahan Jokowi Untuk Pembangunan Papua Tengah