Jokowi Dinilai Perlu Evaluasi Bahlil

jpnn.com, JAKARTA - Salah satu kader Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Rashif Agby Zharfan menyatakan para aktivis HMI mendesak Presiden Joko Widodo mengevaluasi Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BPKM) Bahlil Lahadalia.
Seperti diketahui, Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BPKM) Bahlil diduga menyalahgunakan kewenangannya dalam pencabutan dan pengaktifan kembali izin usaha pertambangan (IUP) serta hak guna usaha (HGU).
Para kader HMI tersebut menyuarakan aspirasinya dalam aksi demonstrasi di Jakarta, Jumat (15/3).
Rashid juga meminta KPK untuk menelusuri dugaan korupsi yang dilakukan Bahlil terkait penyalahgunaan kewenangannya dalam pencabutan dan pengaktifan kembali IUP dan HGU.
Bahlil juga diduga menerima fee sebesar Rp 25 miliar untuk mengaktifkan kembali IUP dan HGU.
“Kami minta lembaga penegak hukum, KPK untuk memeriksa dan menangkap Bahlil Lahadalia," ujarnya.
Dalam aksinya, para kader HMI itu menegaskan bahwa Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Pasal 1 ayat 38 menyebutkan bahwa menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pertambangan Mineral dan Batubara merupakan menteri yang berwenang memberikan dan mencabut izin terkait tambang.
Ada pun tuntutan demo mereka mendesak KPK untuk segera memeriksa dan menangkap Bahlil atas dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pencabutan dan pengaktifan kembali IUP serta HGU oleh Bahlil.
Salah satu kader HMI Rashif Agby Zharfan menyatakan para aktivis HMI mendesak Presiden Joko Widodo mengevaluasi Menteri Investasi Bahlil
- 5 Berita Terpopuler: BKN Beri Info Skor CAT, yang Belum Punya Kartu Ujian PPPK Silakan Cetak
- Prabowo: Saya Dibilang Presiden Boneka, Dikendalikan Pak Jokowi, Itu Tidak Benar
- MAKI Dorong KPK Usut Dugaan Korupsi Kredit Macet di BPD Kaltim-Kaltara
- KPK Periksa Project Manager PT Mega Alam Terkait Dugaan Korupsi Fasilitas Kredit di LPEI
- KPK Periksa Direktur PT Waruwu Yulia Lauruc Terkait Kasus Pengadaan Karet di Kementan
- Pemerintah Sahkan UU Perampasan Aset, KPK Siap Tindak Tegas Koruptor