Jokowi Minta Penganut Kepercayaan Segera Ada di KTP

Jokowi Minta Penganut Kepercayaan Segera Ada di KTP
E-KTP. Foto: RACHMAD ROMADHANI/RADAR TARAKAN/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Presiden Jokowi meminta jajarannya segera melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi tentang pencatuman status penganut kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).

Hal ini menjadi salah satu arahan Jokowi saat memimpin rapat terbatas tentang penataan administrasi kependudukan pascaputusan MK, di Kantor Presiden, Jakarta pada Rabu (4/4).

"Putusan Mahkamah Konstitusi itu adalah bersifat final dan mengikat sehingga pemerintah berkewajiban untuk menjalankan keputusan itu. Untuk pelaksanaan teknisnya saya minta menteri dalam negeri mendengarkan masukan dari berbagai pemangku kepentingan dari organisasi-organisasi keagamaan yang ada," ucap Jokowi.

Pada kesempatan itu Presiden Jokowi menekankan agar urgensi reformasi sistem pelayanan administrasi kependudukan penting diperhatikan, karena itu sangat bersentuhan langsung dengan kebutuhan rakyat. KTP maupun KK sangat dibutuhkan karena digunakan sebagai syarat dalam mengakses setiap layanan publik.

Karena itu, Jokowi juga meminta dilakukan percepatan pelayanan dan penerbitan KTP elektronik (e-KTP) agar semua warga negara yang seharusnya memilikinya mendapatkan pelayanan yang cepat dari negara.

"Jangan sampai rakyat menunggu lama. Mungkin dibuat Permendagri yang langsung dibatasi waktunya selesai e-KTP-nya berapa hari ya atau syukur berapa jam (selesai). Kalau ada peraturan menterinya, pelayanannya e-KTP akan lebih cepat," ucap suami Iriana.

Bahkan presiden meminta dilakukan strategi jemput bola pada wilayah-wilayah yang akses ke pemerintahan di daerahnya masih sangat jauh dan sulit terjangkau karena kendala geografis.

"Saya juga minta agar sistem identitas tunggal bisa segera terwujud yang ditopang data dan informasi administrasi kependudukan yang ada dan integrasi," pungkas dia.(fat/jpnn)


Presiden Jokowi menegaskan, putusan MK soal pencatuman status penganut kepercayaan di KTP bersifat final dan mengikat sehingga harus dilaksanakan.


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News