Jokowi Terbitkan Perpres 54/2020, Hergun Gerindra: Ngeri, Dikebiri Ini Namanya

Jokowi Terbitkan Perpres 54/2020, Hergun Gerindra: Ngeri, Dikebiri Ini Namanya
Anggota Komisi XI DPR dari Fraksi Gerindra Heri Gunawan. Foto: Biro Pemberitaan DPR

Dengan begitu, defisit anggaran tahun 2020 mencapai Rp852,93 triliun setara dengan 5,07% terhadap PDB, sebelumnya Rp307,2 triliun. Nantinya pembiayaan anggaran akan melalui pembiayaan utang, pemberian pinjaman, kewajiban pinjaman, dan pembiayaan lainnya. Selain itu, defisit keseimbangan primer juga akan meningkat dari Rp12 triliun menjadi Rp517,7 triliun.

Dari sisi belanja pemerintah pusat, Menteri Keuangan bisa menetapkan pergeseran pagu antar anggaran, perubahan belanja yang bersumber dari PNBP dan penggunaan kas BLU serta pinjaman luar negeri, perubahan kewajiban yang timbul dari penggunaan Saldo Anggaran Lebih (SAL), pinjaman tunai, penerbitan SBN, dan kas BLU, hingga realokasi anggaran bunga utang.

Dalam aspek Transfer Ke Daerah dan Dana Desa (TKDD), Kementerian Keuangan bisa menyesuaikan alokasi Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Transfer Khusus (DTK), Dana Insentif Daerah (DID), dana desa, hingga memotong dan menunda penyaluran TKDD.

Dari sisi pembiayaan anggaran, Kemenkeu bisa mengubah pagu pemberian pinjaman kepada BUMN dan Pemda karena penambahan pagu pemberian pinjaman, karena percepatan atau lanjutan penarikan serta akibat tidak terserapnya pemberian pinjaman pada 2019. Kemudian bisa mengurangi pagu pemberian pinjaman, hingga mengesahkan pemberian pinjaman luar negeri yang telah closing date.

Nah, mekanisme perubahan APBN yang diatur konstitusi dan perundangan-undangan itu ditegaskan Hergun, tidak dijalankan pemerintah dalam pelaksanaan Perppu 1/2020. Presiden justru menerbitkan Perpres 54. Artinya, perubahan postur APBN 2020 dilakukan tanpa pelibatan DPR maupun atas pertimbangan DPD RI.

"Keren. Terobosan luar biasa ini dalam ketatanegaraan termasuk politik hukum kita. Hebatnya negara kita," demikian wakil sekretaris Fraksi Gerindra MPR ini melontarkan sindiran.(fat/jpnn)

Anggota Komisi XI DPR RI Heri Gunawan melontarkan pernyataan kerasnya untuk merespons kebijakan Presiden Jokowi menerbitkan Perpres Nomor 54 Tahun 2020.


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News