Jokowi Terbitkan Perpres Pangkas Uang Perjalanan Dinas Pejabat dan Anggota DPRD

Jokowi Terbitkan Perpres Pangkas Uang Perjalanan Dinas Pejabat dan Anggota DPRD
Perjalanan Dinas di dalam kota tetap mendapat uang SPPD. Ilustrasi Foto: JPG/dok.JPNN.com

"Selain kita mengubah semua peraturan mengenai hal itu, kami juga akan segera meminta kepala daerah segera membuatkan Peraturan Wali Kota (Perwali) mengenai peraturan perjalanan dinas," kata Absiah. (antara/jpnn)

Uang perjalanan dinas pejabat dan anggota DPRD akan dipotong berdasarkan perpres yang ditandatangani Jokowi.


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News