Jokowi Terbitkan Perpres Pangkas Uang Perjalanan Dinas Pejabat dan Anggota DPRD
Jumat, 13 Maret 2020 – 22:48 WIB
"Selain kita mengubah semua peraturan mengenai hal itu, kami juga akan segera meminta kepala daerah segera membuatkan Peraturan Wali Kota (Perwali) mengenai peraturan perjalanan dinas," kata Absiah. (antara/jpnn)
Uang perjalanan dinas pejabat dan anggota DPRD akan dipotong berdasarkan perpres yang ditandatangani Jokowi.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Visa Diaspora
- Spesialis Permenkes
- Kunker ke NTB, Presiden Jokowi & Mentan Amran Bersepeda di Lombok
- Presiden Jokowi Senang Produksi Jagung Meningkat di Sumbawa NTB
- Menko Airlangga dan Sekjen OECD Bahas Akselerasi Keanggotaan Indonesia
- Jokowi Bakal Menonton Timnas U-23 Indonesia vs Irak di Kamar: Menang, Insyaallah