JPU Beber Kelakuan RH Membuat Video Lagu Aisyah yang Membuat Umat Islam Marah
Jumat, 14 Agustus 2020 – 06:21 WIB
Atas perbuatan terdakwa itu, umat Islam yang melihat menjadi marah, tersinggung, merasa dilecehkan karena lagu yang mereka nyanyikan tersebut adalah lagu islami di mana syairnya menceritakan tentang sifat dan kebaikan istri Nabi Muhammad SAW yang bernama Aisyah.
"Terdakwa melanggar Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) subs 45 ayat 2 Jo Pasal 28 ayat 2 dan Pasal 156a huruf a KUH Pidana," kata Jaksa.
Sidang yang dipimpin Majelis Hakim diketuai Somadi melanjutkan pada pekan depan untuk mendengar keterangan saks-saksi. (antara/jpnn)
JPU menyebutkan, terdakwa RH dengan sengaja menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa kebencian berbau SARA.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Wisatawan asal Prancis di Karo Jadi Korban Perampokan, Begini Kronologinya
- Kuota Mudik Bareng Pemkot Medan Tinggal Sedikit, Buruan Daftar
- 6 Terdakwa Kurir Narkoba di Sumut Dituntut Hukuman Mati
- 2 Pria di Kualanamu Ditangkap Saat Selundupkan 3,8 Kg Sabu-Sabu ke Sulawesi
- Hanyut Saat Bermain di Sungai Deli, Anak di Medan Tewas
- Anies Sebut Sumut Salah Satu Provinsi Kunci Kemenangan di Pilpres 2024