JPU Beber Kelakuan RH Membuat Video Lagu Aisyah yang Membuat Umat Islam Marah

JPU Beber Kelakuan RH Membuat Video Lagu Aisyah yang Membuat Umat Islam Marah
Terdakwa kasus SARA, RH (19) diadili di Pengadilan Negeri Medan. Foto: ANTARA/HO-PN Medan

Atas perbuatan terdakwa itu, umat Islam yang melihat menjadi marah, tersinggung, merasa dilecehkan karena lagu yang mereka nyanyikan tersebut adalah lagu islami di mana syairnya menceritakan tentang sifat dan kebaikan istri Nabi Muhammad SAW yang bernama Aisyah.

"Terdakwa melanggar Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) subs 45 ayat 2 Jo Pasal 28 ayat 2 dan Pasal 156a huruf a KUH Pidana," kata Jaksa.

Sidang yang dipimpin Majelis Hakim diketuai Somadi melanjutkan pada pekan depan untuk mendengar keterangan saks-saksi. (antara/jpnn)

JPU menyebutkan, terdakwa RH dengan sengaja menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa kebencian berbau SARA.


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News