JPU Beber Kelakuan RH Membuat Video Lagu Aisyah yang Membuat Umat Islam Marah
jpnn.com, MEDAN - RH (19), warga Jalan Ileng, Kelurahan Regas Pulau, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara, yang diduga secara sengaja menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa kebencian atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), menjalani persidangan perdana.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yarma Sari, dalam dakwaannya secara virtual di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (13/8), menyebutkan peristiwa penghinaan terhadap agama itu terjadi, Selasa (7 April 2020).
JPU membeber kronologi kejadian. Saat itu, terdakwa RH sedang berkumpul dengan teman-temannya di rumah Fahrezi, di Jalan Kawat I, Kelurahan Tanjung Mulia Hilir, Kecamatan Medan Deli.
Kemudian mereka membuat cover lagu islami berjudul "Aisyah" secara bersama, dan direkam video hingga lagu selesai menggunakan handphone milik terdakwa.
Karena hasil rekaman video tersebut belum kocak atau lucu, mereka mengulanginya lagi.
Selanjutnya Deni Fahrizal Lubis memberikan ide kepada terdakwa untuk membuat adegan memegang rambutnya ke atas seperti pikiran kosong dan kerasukan lalu naik ke atas tempat tidur, serta menghadap ke belakang.
Jaksa mengatakan, terdakwa dengan inisiatifnya sendiri ternyata menambah adegan dengan membuka celana panjangnya yang sedang dikenakan sehingga pada bagian bawah RH menggunakan celana pendek boxer.
Saat di tempat tidur terdakwa kemudian menungging memperlihatkan bokongnya yang hanya menggunakan celana pendek boxer.
JPU menyebutkan, terdakwa RH dengan sengaja menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa kebencian berbau SARA.
- Ada Mayjen TNI Gadungan Mendatangi Kodam Bukit Barisan, Ini yang Terjadi
- Malam-Malam Gerebek Sebuah Gudang, Anggota TNI Temukan Barang Bukti Ini, Waduh
- Polisi Ungkap Alasan TikToker Bikin Konten Penistaan Agama
- Polisi Tangkapi Juru Parkir Liar di Medan, Ada Uang Tunai Sebanyak Ini
- Wisatawan asal Prancis di Karo Jadi Korban Perampokan, Begini Kronologinya
- Kuota Mudik Bareng Pemkot Medan Tinggal Sedikit, Buruan Daftar