JPU Cecar Saksi e-KTP soal Perusahaan Keponakan Setnov

JPU Cecar Saksi e-KTP soal Perusahaan Keponakan Setnov
E-KTP. Foto dok JPNN.com

"Apakah ada dari Mukarabi Sejahtera?" tanya Jaksa Basir.

Namun, Dedi langsung mengunci pertanyaan JPU. "Saya lupa," jawab Dedi.

Tapi JPU langsung bertanya apakah Dedi mengenal Irvan. Dedi pun mengakuinya. "Saya kenal, tapi kenal lagi adik saya (Andi Narogong)," jawab Dedi.

Dalam surat dakwaan atas Irman dan Sugiharto dipaparkan tentang skenario proses pengadaan yang dibuat Tim Fatmawati. Tujuannya adalah memenangkan konsorsium PNRI dalam lelang proyek e-KTP dengan nilai pekerjaan Rp 5.841.896.144.993.

Tim Fatmawati menyepakati sejumlah hal terkait proses lelang dan pelaksanaan pengadaan e-KTP. Selain itu, tim juga menyinkronkan produk-produk tertentu untuk kepentingan proyek e-KTP yang kemudian digunakan menjadi dasar dalam penetapan spesifikasi teknis. Tim Fatmawati juga diduga melakukan penggelembunga harga (mark up) dalam proses pengadaan e-KTP.(jpg)


Jaksa penuntut umum (JPU) mencecar saksi bernama Dedi Priyono soal peran PT Mukarabi Sejahtera terkait patgulipat korupsi proyek kartu tanda penduduk


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News