JPU Cecar Saksi e-KTP soal Perusahaan Keponakan Setnov

JPU Cecar Saksi e-KTP soal Perusahaan Keponakan Setnov
E-KTP. Foto dok JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) mencecar saksi bernama Dedi Priyono soal peran PT Mukarabi Sejahtera terkait patgulipat korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP). Dedi merupakan kakak pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong.

Dedi dihadirkan sebagai saksi pada persidangan perkara e-KTP di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (10/4) dengan terdakwa Irman dan Sugiharto. Pada persidangan itu, JPU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abdul Basir menanyakan soal PT Mukarabi yang berada di bawah kendali Irvan Hendra Pambudi Cahyo.

Untuk diketahui, Irvan yang juga direktur di PT Mukarabi merupakan keponakan Ketua DPR Setya Novanto. Dia diduga ikut dalam rapat-rapat bersama Tim Fatmawati di rumah Andi Narogong di Kemang Pratama, Bekasi, Jawa Barat.

Dedi menuturkan, setidaknya selama periode Juni-Desember 2010 ada enam rapat di rumah Andi Narogong. JPU Abdul Basir pun langsung bertanya soal peserta pertemuan.

"Yang ngumpul di Kemang Pratama siapa saja?" ujar Abdul Basir.

Namun, Dedi menyodorkan jawaban singkat. "Setahu saya PNRI (Percetakan Negara Republik Indonesia, red) saja," katanya. PNRI merupakan pimpinan konsorsium pemenang lelang proyek e-KTP.

 JPU lantas mengejar dengan pertanyaan lain. Dedi pun akhirnya buka suara.

Menurutnya, ada peserta lain yang ikut dalam pertemuan di Rumah Andi Narogong. Ternyata, pihak lain yang ikut pertemuan justru konsorsium pesaing PNRI.

Jaksa penuntut umum (JPU) mencecar saksi bernama Dedi Priyono soal peran PT Mukarabi Sejahtera terkait patgulipat korupsi proyek kartu tanda penduduk

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News