JPU Cecar Saksi e-KTP soal Perusahaan Keponakan Setnov
jpnn.com, JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) mencecar saksi bernama Dedi Priyono soal peran PT Mukarabi Sejahtera terkait patgulipat korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP). Dedi merupakan kakak pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong.
Dedi dihadirkan sebagai saksi pada persidangan perkara e-KTP di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (10/4) dengan terdakwa Irman dan Sugiharto. Pada persidangan itu, JPU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abdul Basir menanyakan soal PT Mukarabi yang berada di bawah kendali Irvan Hendra Pambudi Cahyo.
Untuk diketahui, Irvan yang juga direktur di PT Mukarabi merupakan keponakan Ketua DPR Setya Novanto. Dia diduga ikut dalam rapat-rapat bersama Tim Fatmawati di rumah Andi Narogong di Kemang Pratama, Bekasi, Jawa Barat.
Dedi menuturkan, setidaknya selama periode Juni-Desember 2010 ada enam rapat di rumah Andi Narogong. JPU Abdul Basir pun langsung bertanya soal peserta pertemuan.
"Yang ngumpul di Kemang Pratama siapa saja?" ujar Abdul Basir.
Namun, Dedi menyodorkan jawaban singkat. "Setahu saya PNRI (Percetakan Negara Republik Indonesia, red) saja," katanya. PNRI merupakan pimpinan konsorsium pemenang lelang proyek e-KTP.
JPU lantas mengejar dengan pertanyaan lain. Dedi pun akhirnya buka suara.
Menurutnya, ada peserta lain yang ikut dalam pertemuan di Rumah Andi Narogong. Ternyata, pihak lain yang ikut pertemuan justru konsorsium pesaing PNRI.
Jaksa penuntut umum (JPU) mencecar saksi bernama Dedi Priyono soal peran PT Mukarabi Sejahtera terkait patgulipat korupsi proyek kartu tanda penduduk
- Sumedang Raih Penghargaan Pemda Berkinerja Tinggi Tingkat Nasional dari Kemendagri
- Lewat Monitoring KPK, Pj Gubenur Sumsel Soroti Pencegahan Korupsi
- Mendagri Tito Tekankan soal Pembangunan Berkelanjutan Menuju Ekonomi Hijau
- Mendagri Tito Karnavian Minta Pemda Buat Terobosan untuk Peningkatan PAD
- Ingin Miskinkan Rafael Alun, KPK Serahkan Memori Kasasi ke Pengadilan
- Usut Kasus Korupsi Pembangunan Gedung Pemerintahan, KPK Periksa eks GM Brantas Abipraya