JPU Gunakan Pasal Pembunuhan Berencana, Aulia Terancam Hukuman Mati
Senin, 10 Februari 2020 – 18:29 WIB

Terdakwa Aulia Kesuma menjalani sidang perdana kasus pembunuhan terhadap suami dan anak tirinya di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (10/2). Foto: Ricardo/JPNN.com
Sembari berjalan, Aulia segera memasuki sel tahanan PN Jaksel. (mg10/jpnn)
Aulia Kesuma, terdakwa kasus pembunuhan terhadap suami dan anak tirinya, didakwa dengan pasal 340 KUHP, dengan ancaman hukuman mati.
Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan
BERITA TERKAIT
- 2 Terdakwa Pembawa Sabu-Sabu 20 Kg Dituntut Hukuman Mati
- Wasekjen MUI Berharap Hakim Penerima Suap Rp 60 M Dihukum Mati
- Pelaku Mutilasi Sang Kekasih yang Sedang Hamil Diancam Hukuman Mati
- Ancaman Hukuman Oknum TNI AL Pembunuh Juwita Bisa Bertambah
- Pembunuhan Juwita oleh Oknum TNI AL Diduga Terencana, Ada Bukti
- Keluarga Jurnalis yang Dibunuh Oknum TNI AL Punya Bukti Soal Kekerasan Seksual