JPU Gunakan Pasal Pembunuhan Berencana, Aulia Terancam Hukuman Mati

JPU Gunakan Pasal Pembunuhan Berencana, Aulia Terancam Hukuman Mati
Terdakwa Aulia Kesuma menjalani sidang perdana kasus pembunuhan terhadap suami dan anak tirinya di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (10/2). Foto: Ricardo/JPNN.com

Sembari berjalan, Aulia segera memasuki sel tahanan PN Jaksel. (mg10/jpnn)

Aulia Kesuma, terdakwa kasus pembunuhan terhadap suami dan anak tirinya, didakwa dengan pasal 340 KUHP, dengan ancaman hukuman mati.


Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News