JPU Minta Hakim Tipikor Tolak Eksepsi Hakim Syarifuddin
Senin, 24 Oktober 2011 – 11:55 WIB
"Perbuatan terdakwa menerima hadiah berupa uang tersebut dari Puguh Wirawan patut diduga agar terdakwa memberi persetujuan tertulis atas penjualan asset SHGB 7251 secara non-pailit yang telah dilakukan kurator," sebut jaksa Zet Tadung pada persidangan dengan hakim ketua Gusrizal itu.
Baca Juga:
Dalam dakwaan primair, Syarifuddin dijerat dengan pasal 12 huruf a juncto pasal 18 ayat (1) huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001, dengan ancaman hukuman maisimal 20 tahun penjara.
Sedangkan dalam dakwaan kedua, Syarifuddin dijerat dengan pasal 11 juncto pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001. (ara/jpnn)
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK meminta Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta untuk tetap mengadili Syarifuddin, hakim pengawas pengadilan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Seleksi Calon Taruna Akademi TNI Mirip Tes CPNS
- 5 Berita Terpopuler: Honorer di Database BKN Diusulkan jadi PPPK, yang Tercecer Minta Ikut Seleksi, Piye Toh?
- Sekda Jabar Nilai MTQ Jabar Sukses Besar, Kabupaten Bekasi Penyelenggara Terbaik
- Peradi Berkomitmen Menerapkan Zero KKN Untuk Calon Advokat
- Brigjen Mukti Sampai Terbang ke Bali Gerebek Pabrik Narkoba yang Dikelola 3 WNA
- Imigrasi Amankan 2 WNA Prancis Menyambi Jadi Instruktur Yoga Ilegal di Bali